Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penilai pajak bumi dan bangunan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.

No

JABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

1.Penilai Pajak Bumi dan Bangunan AhliPenilai Pajak Bumi dan Bangunan MadyaRp.  1.000.000,00
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan MudaRp.     650.000,00
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan PertamaRp.     325.000,00
2.Penilai Pajak Bumi dan Bangunan TerampilPenilai Pajak Bumi dan Bangunan PenyeliaRp.     550.000,00
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana LanjutanRp.     300.000,00
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan PelaksanaRp.     240.000,00

.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama