Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penguji kendaraan bermotor menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Penguji Kendaraan BermotorPenguji Kendaraan Bermotor PenyeliaRp.     440.000,00
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana LanjutanRp.     330.000,00
Penguji Kendaraan Bermotor PelaksanaRp.     225.000,00
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana PemulaRp.     200.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Jabatan Struktural