Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penguji kendaraan bermotor menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Penguji Kendaraan Bermotor | Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia | Rp. 440.000,00 |
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan | Rp. 330.000,00 | |
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana | Rp. 225.000,00 | |
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula | Rp. 200.000,00 |
Comments
Post a Comment