Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengendali organisme pengganggu tumbuhan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan | Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Madya | Rp. 1.140.000,00 |
Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Muda | Rp. 870.000,00 | |
Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Pertama | Rp. 510.000,00 | |
Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Penyelia | Rp. 660.000,00 | |
Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan | Rp. 450.000,00 | |
Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Pelaksana | Rp. 360.000,00 | |
Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Pelaksana Pemula | Rp. 300.000,00 |
Comments
Post a Comment