Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengawas bibit ternak menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Pengawas Bibit Ternak | Pengawas Bibit Ternak Madya | Rp. 1.200.000,00 |
Pengawas Bibit Ternak Muda | Rp. 900.000,00 | |
Pengawas Bibit Ternak Pertama | Rp. 540.000,00 | |
Pengawas Bibit Ternak Penyelia | Rp. 720.000,00 | |
Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan | Rp. 450.000,00 | |
Pengawas Bibit Ternak Pelaksana | Rp. 360.000,00 |
Comments
Post a Comment