Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Berikut daftar tentang tunjangan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.

No

JABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

1.Pengawas Ketenagakerjaan AhliPengawas Ketenagakerjaan MadyaRp.     500.000,00
Pengawas Ketenagakerjaan MudaRp.     400.000,00
Pengawas Ketenagakerjaan PertamaRp.     270.000,00
2.Pengawas Ketenagakerjaan TerampilPengawas Ketenagakerjaan PenyeliaRp.     325.000,00
Pengawas Ketenagakerjaan Pelaksana LanjutanRp.     265.000,00
Pengawas Ketenagakerjaan PelaksanaRp.     240.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)