Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pemeriksa bea dan cukai menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.

NoJABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

1.Pemeriksa Bea dan Cukai AhliPemeriksa Bea dan Cukai MadyaRp.  1.000.000,00
Pemeriksa Bea dan Cukai MudaRp.     650.000,00
Pemeriksa Bea dan Cukai PertamaRp.     325.000,00
2.Pemeriksa Bea dan Cukai TerampilPemeriksa Bea dan Cukai PenyeliaRp.     550.000,00
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana LanjutanRp.     300.000,00
Pemeriksa Bea dan Cukai PelaksanaRp.     240.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama