Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pemeriksa pajak menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.

No

JABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

1.Pemeriksa  Pajak AhliPemeriksa  Pajak MadyaRp.  1.000.000,00
Pemeriksa  Pajak MudaRp.     650.000,00
Pemeriksa  Pajak PertamaRp.     325.000,00
2.Pemeriksa  Pajak TerampilPemeriksa  Pajak PenyeliaRp.     550.000,00
Pemeriksa  Pajak Pelaksana LanjutanRp.     300.000,00
Pemeriksa  Pajak PelaksanaRp.     240.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama