Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pemeriksa pajak menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.
No | JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
1. | Pemeriksa Pajak Ahli | Pemeriksa Pajak Madya | Rp. 1.000.000,00 |
Pemeriksa Pajak Muda | Rp. 650.000,00 | ||
Pemeriksa Pajak Pertama | Rp. 325.000,00 | ||
2. | Pemeriksa Pajak Terampil | Pemeriksa Pajak Penyelia | Rp. 550.000,00 |
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan | Rp. 300.000,00 | ||
Pemeriksa Pajak Pelaksana | Rp. 240.000,00 |
Comments
Post a Comment