Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional paramedik veteriner menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Paramedik Veteriner | Paramedik Veteriner Penyelia | Rp. 810.000,00 |
Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan | Rp. 480.000,00 | |
Paramedik Veteriner Pelaksana | Rp. 360.000,00 | |
Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula | Rp. 300.000,00 |
Comments
Post a Comment