Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional medik veteriner menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Medik Veteriner | Medik Veteriner Utama | Rp. 1.560.000,00 |
Medik Veteriner Madya | Rp. 1.350.000,00 | |
Medik Veteriner Muda | Rp. 1.080.000,00 | |
Medik Veteriner Pertama | Rp. 540.000,00 |
Comments
Post a Comment