Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang CPNS dan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.

Berbeda dengan definisi Jabatan Fungsional Tertentu yaitu: kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Sedangkan Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Peraturan yang dapat anda download di pada tulisan ini tentang Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Kementerian Kesehatan mencakup:

  1. Penjelasan tentang jabatan fungsional umum.
  2. Penamaan jabatan fungsional umum
  3. Formasi jabatan
  4. Pengangkatan dan pemindahan
  5. Ketentuan lain-lain

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Daftar_Nama_Jabatan_Fungsional_Umum_1

Daftar_Nama_Jabatan_Fungsional_Umum_2

Daftar_Nama_Jabatan_Fungsional_Umum_3

Daftar_Nama_Jabatan_Fungsional_Umum_4

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)