Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan
Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang radiologi yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosa dan terapi
Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional radiografer dan angka kreditnya yang mencakup:
- Pengertian jabatan fungsional radiographer
- Rincian kegiatan jabatan fungsional radiografer terampil dan angka kreditnya
- Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat radiografer
- Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok
- Instansi pembina dan tugas instansi pembina
- Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang
- Unsur dan sub unsur kegiatan
- Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit
- Penilaian dan penetapan angka kredit
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai jabatan fungsional radiografer, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit
- Pengangkatan dalam jabatan
- Kompetensi
- Formasi jabatan fungsional radiografer
- Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan
- Penurunan jabatan
- Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit
- Ketentuan penutup
Comments
Post a Comment