Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Pranata Komputer, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan
sistem informasi berbasis komputer.

Sistem informasi berbasis komputer adalah kesatuan sistem yang terdiri dari komputer, database, sumber daya manusia, sistem jaringan dan prosedur yang dioperasikan secara
terpadu untuk menghasilkan informasi.

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Pranata Komputer dan angka kreditnya yang mencakup:

  1. Pengertian jabatan fungsional pranata komputer
  2. Kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit untuk pranata komputer terampil
  3. Pengembangan profesi
  4. Pendukung kegiatan pranata komputer
  5. Kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit untuk pranata komputer ahli
  6. Implementasi sistem informasi
  7. Analisis dan perancangan sistem informasi
  8. Penyusunan kebijakan sistem informasi
  9. Pengembangan profesi
  10. Pendukung kegiatan pranata komputer
  11. Komposisi persentase angka kredit
  12. Acuan ringkas penilaian angka kredit pranata komputer
  13. Usul dan penetapan angka kredit
  14. Tim penilai
  15. Kenaikan jabatan dan pangkat
  16. Pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pranata komputer
  17. Pengangkatan kembali dalam jabatan
  18. Perpindahan jabatan
  19. Ketentuan lain-lain
  20. Ketentuan peralihan
  21. Penutup

Download Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer

Download Keputusan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 002/BPS-SKB/II/2004 Nomor: 04 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)