Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Perawat dan angka kreditnya yang mencakup:

  1. Pengertian jabatan fungsional perawat.
  2. Rincian kegiatan jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya.
  3. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat jabatan fungsional perawat
  4. Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok
  5. Instansi pembina dan tugas instansi pembina
  6. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang
  7. Unsur dan sub unsur kegiatan
  8. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit
  9. Penilaian dan penetapan angka kredit
  10. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit
  11. Pengangkatan dalam jabatan
  12. Kompetensi
  13. Formasi
  14. Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan
  15. Penurunan jabatan
  16. Ketentuan lain-lain
  17. Ketentuan peralihan
  18. Ketentuan penutup

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)