Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengujian K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu obyek keselamatan dan kesehatan kerja secara teknis dan/atau medis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis dan atau medis yang telah ditentukan.
Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang jabatan fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja dan angka kreditnya mencakup:
- Pengertian jabatan fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja
- Rincian butir kegiatan penguji keselamatan dan kesehatan kerja dan angka kreditnya
- Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat penguji keselamatan dan kesehatan kerja
- Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok
- Instansi pembina dan tugas instansi pembina
- Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang
- Unsur, sub unsur dan butir kegiatan
- Rincian kegiatan dan angka kredit
- Penilaian dan penetapan angka kredit
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan angka kredit
- Pengangkatan dalam jabatan
- Uji kompetensi
- Formasi
- Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan
- Penurunan jabatan
- Penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit
- Ketentuan penutup
Comments
Post a Comment