Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
Pengawas Benih Tanaman adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan
pengawasan benih tanaman.
Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman dan angka kreditnya mencakup:
- Pengertian jabatan fungsional pengawas benih tanaman
- Rincian butir kegiatan pengawas benih tanaman dan angka kreditnya
- Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat pengawas benih tanaman
- Kedudukan, tugas pokok, rumpun jabatan, dan jenjang jabatan dan pangkat
- Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit
- Pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, dan perpindahan dari tingkat terampil ke tingkat ahli
- Pengusulan,
- Penilaian dan penetapan angka kredit
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit
- Kenaikan jabatan dan pangkat
- Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian
- Ketentuan lain-lain
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan penutup
Comments
Post a Comment