Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengamatan tera.
Pengamatan Tera adalah tindakan mengamati atau memantau penerapan ketentuan mengenai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, barang dalam keadaan terbungkus, dan satuan ukuran untuk mencegah terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pengamat tera.
Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Pengamat Tera dan angka kreditnya yang mencakup:
- Pengertian jabatan fungsional Pengamat Tera.
- Rincian kegiatan jabatan fungsional Pengamat Tera dan angka kreditnya.
- Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan
- jabatan/pangkat jabatan fungsional pengamat tera
- Rumpun jabatan, kedudukan dan tugas pokok
- Instansi pembina dan tugas instansi pembina
- Jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang
- Unsur dan sub unsur kegiatan
- Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit penilaian dan penetapan angka kredit
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai dan pejabat yang mengusulkan angka kredit
- Pengangkatan dalam jabatan
- Uji kompetensi
- Formasi
- Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan
- Penurunan jabatan
- Penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit
- Ketentuan penutup
Comments
Post a Comment