Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengamatan tera.

Pengamatan Tera adalah tindakan mengamati atau memantau penerapan ketentuan mengenai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, barang dalam keadaan terbungkus, dan satuan ukuran untuk mencegah terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pengamat tera.

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Pengamat Tera dan angka kreditnya yang mencakup:

  1. Pengertian jabatan fungsional Pengamat Tera.
  2. Rincian kegiatan jabatan fungsional Pengamat Tera dan angka kreditnya.
  3. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan
  4. jabatan/pangkat jabatan fungsional pengamat tera
  5. Rumpun jabatan, kedudukan dan tugas pokok
  6. Instansi pembina dan tugas instansi pembina
  7. Jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang
  8. Unsur dan sub unsur kegiatan
  9. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit penilaian dan penetapan angka kredit
  10. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai dan pejabat yang mengusulkan angka kredit
  11. Pengangkatan dalam jabatan
  12. Uji kompetensi
  13. Formasi
  14. Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan
  15. Penurunan jabatan
  16. Penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit
  17. Ketentuan penutup

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)