Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya dan Form Isian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Penerjemah, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan, baik secara tertulis maupun secara lisan;
Menerjemahkan, adalah mengalihkan pesan secara tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain;
Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang jabatan fungsional penerjemah dan angka kreditnya mencakup:
- Pengertian jabatan fungsional penerjemah
- Rincian butir kegiatan penerjemah dan angka kreditnya
- Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat penerjemah
- Rumpun jabatan, kedudukan, tugas pokok, dan instansi pembina
- Unsur dan sub unsur kegiatan
- Jenjang jabatan dan pangkat
- Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai
- Penilaian dan penetapan angka kredit
- Pengangkatan dalam jabatan penerjemah
- Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan
- Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit
- Penutup
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/24/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya;
- Peraturan_Menpan_No_24_Thn_2006.pdf
- Lampiran_1_Peraturan_Menpan_No_24_Thn_2006.pdf
- Lampiran_2_Peraturan_Menpan_No_24_Thn_2006.pdf
- Lampiran_3_Peraturan_Menpan_No_24_Thn_2006.pdf
Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya;
- Peraturan_Bersama_Mensesneg_dan_Kepala_BKN_No_1_dan_22_Tahun_2007.pdf
- Lampiran_I-A_s.d_I-D_Peraturan_Bersama_Mensesneg_dan_Kepala_BKN_No_1_dan_22_Thn_2007_1.xls
- 2_Lamp2_Tupoksi_Penerjemah.pdf
- 3_Lamp3_Profesi_Penerjemah.pdf
- 4_Lamp4_Penunjang_Penerjemah.pdf
- 5_Lamp5_Pelatihan_Penerjemah.pdf
- 6_Lamp6_PAK_Penerjemah.pdf
- 7_Lamp7_SK_Pengangkatan_Penerjemah.pdf
- 8_Lamp8_Perpindahan_dari_Jabatan_Lain.pdf
- 9_Lamp9_Surat_Peringatan.pdf
- 10_Lamp10_Pembebasan_Sementara.pdf
- 11_Lamp11_Pemberhentian.pdf
- 12_Lamp12_Penyesuaian.pdf
- Ralat_SKB.pdf
Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya.
Comments
Post a Comment