Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Pejabat fungsional peneliti adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan (litbang) instansi pemerintah
Peneliti adalah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang sistematika petunjuk teknis jabatan fungsional peneliti meliputi:
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Pedoman Penilaian
Bab III : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK)
Bab IV : Tim Penilai Peneliti
Bab V : Pembinaan Karir Jabatan Fungsional Peneliti
Bab VI : Ketentuan Peralihan
Bab VII : Penutup
Comments
Post a Comment