Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya disertai Form Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan PAUDNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya mencakup:

  1. Pengertian jabatan fungsional pamong belajar
  2. Form isian daftar usul penetapan angka kredit (dupak) jabatan fungsional pamong belajar
  3. Jenjang jabatan dan unsur kegiatan jabatan fungsional pamong belajar
  4. Prosedur, rincian kegiatan, dan tata cara penilaian angka kredit
  5. Kelengkapan, tata cara pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit
  6. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai dan sekretariat tim penilai
  7. Pengangkatan, kenaikan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan pamong belajar
  8. Ketentuan peralihan

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pamong belajar dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)