Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Inspektur tambang adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi tambang.

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Inspektur tambang dan angka kreditnya yang mencakup:

  1. Pengertian jabatan fungsional Inspektur tambang.
  2. Rincian kegiatan jabatan fungsional Inspektur tambang dan angka kreditnya.
  3. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat jabatan fungsional Inspektur tambang
  4. Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok
  5. Unsur dan sub unsur kegiatan
  6. Jenjang jabatan dan pangkat
  7. Rincian kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit
  8. Penilaian dan penetapan angka kredit
  9. Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dalam dan dari jabatan
  10. Penyesuaian dalam jabatan dan angka kredit.
  11. Syarat pengangkatan dalam jabatan
  12. Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan
  13. Perpindahan jabatan
  14. Penutup

Download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 22/KEP/M.PAN/4/2002 Tentang Jabatan Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)