Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya disertai Form Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Akademik Dosen

Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.

Dua peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya mencakup:

  1. Penjelasan dan ketentuan umum jabatan fungsional dosen
  2. Form isian daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) jabatan akademik dosen
  3. Kedudukan, tugas pokok, rumpun jabatan, dan jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang
  4. Jabatan akademik, kualifikasi dan kriteria, serta tugas, tanggung jawab dan wewenang dosen menurut jabatan dan gelar akademik.
  5. Rumpun jabatan
  6. Jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang.
  7. Instansi pembina dan tugas instansi pembina
  8. Rincian kegiatan
  9. Jabatan akademik dosen yang dinilai
  10. Wewenang dan tanggung jawab
  11. Syarat, pertimbangan, dan persetujuan pengangkatan pertama dan kenaikan jabatan akademik/pangkat
  12. Pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama kali, dan pengangkatan dari jabatan lain
  13. Pengangkatan dari jabatan lain.
  14. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit
  15. Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit.
  16. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit.
  17. Penetapan angka kredit, kenaikan jabatan dan pangkat
  18. Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian.
  19. Penurunan jabatan
  20. Pengangkatan kembali
  21. Pemberhentian
  22. Kenaikan reguler jabatan akademik dan pangkat
  23. Loncat jabatan
  24. Kenaikan Pangkat
  25. Dosen dalam masa tugas belajar.

Download: 

  1. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 4/VIII/PB/2014 dan Nomor : 24 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit  Jabatan Fungsional Dosen
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)