Posts

Showing posts from August, 2015

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Berikut daftar tentang tunjangan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pengawas Ketenagakerjaan Madya Rp.     500.000,00 Pengawas Ketenagakerjaan Muda Rp.     400.000,00 Pengawas Ketenagakerjaan Pertama Rp.     270.000,00 2. Pengawas Ketenagakerjaan Terampil Pengawas Ketenagakerjaan Penyelia Rp.     325.000,00 Pengawas Ketenagakerjaan Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Pengawas Ketenagakerjaan Pelaksana Rp.     240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Berikut daftar 2014 tentang tunjangan jabatan fungsional penyuluh perikanan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Penyuluh Perikanan Penyuluh Perikanan Utama Rp.  1.500.000,00 Penyuluh Perikanan Madya Rp.  1.260.000,00 Penyuluh Perikanan Muda Rp.     960.000,00 Penyuluh Perikanan Pertama Rp.     540.000,00 Penyuluh Perikanan Penyelia Rp.     780.000,00 Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan Rp.     450.000,00 Penyuluh Perikanan Pelaksana Rp.     360.000,00 Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula Rp.     300.000,00

Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya dan Form Isian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Penerjemah, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan, baik secara tertulis maupun secara lisan; Menerjemahkan, adalah mengalihkan pesan secara tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain; Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang jabatan fungsional penerjemah dan angka kreditnya mencakup: Pengertian jabatan fungsional penerjemah Rincian butir kegiatan penerjemah dan angka kreditnya Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat penerjemah Rumpun jabatan, kedudukan, tugas pokok, dan instansi pembina Unsur dan sub unsur kegiatan Jenjang jabatan dan pangkat Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai Penilaian dan penetapan angka kredit Pengangkatan dalam jabatan penerjemah Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka ...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengawas benih ikan menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan. Download Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan. No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 2 3 4 1. Pengawas Benih Ikan Ahli Pengawas Benih Ikan Utama Rp.     700.000,00 Pengawas Benih Ikan Madya Rp.     500.000,00 Pengawas Benih Ikan Muda Rp.     300.000,00 Pengawas Benih Ikan Pertama Rp.     200.000,00 2. Pengawas Benih Ikan Terampil Pengawas Benih Ikan Penyelia Rp.     240.000,00 Pengawas Benih Ikan Pelaksana Lanjutan Rp.     175.000,00 Pengawas Benih Ikan Pelaksana Rp.     100.000,00

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pengujian K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu obyek keselamatan dan kesehatan kerja secara teknis dan/atau medis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis dan atau medis yang telah ditentukan. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang jabatan fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja dan angka kreditnya mencakup: Pengertian jabatan fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja Rincian butir kegiatan penguji keselamatan dan kesehatan ...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengawas perikanan menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan. Download Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan. No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 2 3 4 1. Pengawas Perikanan Ahli Pengawas Perikanan Utama Rp.     700.000,00 Pengawas Perikanan Madya Rp.     500.000,00 Pengawas Perikanan Muda Rp.     300.000,00 Pengawas Perikanan Pertama Rp.     200.000,00 2. Pengawas Perikanan Terampil Pengawas Perikanan Penyelia Rp.     240.000,00 Pengawas Perikanan Pelaksana Lanjutan Rp.     175.000,00 Pengawas Perikanan Pelaksana Rp.     100.000,00

Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Image
Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang CPNS dan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit . Berbeda dengan definisi Jabatan Fungsional Tertentu yaitu: kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit . Sedangkan Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Peraturan yang dapat anda download di pada tulisan ini tentang Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Kementerian Kesehatan mencakup: Penjelasan tentang jabatan fungsional umum. P...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengendali hama dan penyakit ikan menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan. Download Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan. No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 2 3 4 1. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya Rp.     500.000,00 Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Muda Rp.     300.000,00 Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama Rp.     200.000,00 2. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia Rp.     240.000,00 Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan Rp.     175.000,00 Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Rp.     100.000,00

Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Dokter gigi, adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional dokter gigi dan angka kreditnya yang mencakup: Pengertian jabatan fungsional dokter gigi. Rincian kegiatan jabatan fungsional dokter gigi dan angka kreditnya. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat jabatan fungsional dokter gigi Rumpun jabatan, instansi Pembina, kedudukan, dan tugas pokok Unsur dan sub unsur kegiatan Jenjang jabatan dan pangkat Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai Penilaian dan penetapan angka kredit Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dalam dan dari jabatan Syarat pengangkatan dalam jabatan Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dan perpindahan dari j...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penguji kendaraan bermotor menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Penguji Kendaraan Bermotor Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia Rp.     440.000,00 Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan Rp.     330.000,00 Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Rp.     225.000,00 Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula Rp.     200.000,00

Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah Persandian adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang ditujukan untuk mengamankan dan menganalisis informasi berklasifikasi yang diberlakukan dengan menggunakan metode/teknik dan sarana prasarana tertentu untuk kepentingan negara. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Sandiman dan angka kreditnya mencakup: Pengertian jabatan fungsional sandiman Rincian butir kegiatan sandiman dan angka kreditnya Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat sandiman Rumpun jabatan, kedudukan dan tugas pokok Instansi pembina dan tugas instansi pembina Jenjang jabatan dan pangkat Unsur dan sub unsur kegiatan Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit Penilaian dan penetapan angka kredit Pejabat yang berwen...

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknisi penerbangan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan. JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Teknisi Penerbangan Teknisi Penerbangan Penyelia Rp.     500.000,00 Teknisi Penerbangan Pelaksana Lanjutan Rp.     375.000,00 Teknisi Penerbangan Pelaksana Rp.     260.000,00

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil; Pengawas Benih Tanaman adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman dan angka kreditnya mencakup: Pengertian jabatan fungsional pengawas benih tanaman Rincian butir kegiatan pengawas benih tanaman dan angka kreditnya Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat pengawas benih tanaman Kedudukan, tugas pokok, rumpun jabatan, dan jenjang jabatan dan pangkat Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit Pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabat...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan. JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengendali Ekosistem Hutan Pengendali Ekosistem Hutan Madya Rp.  1.175.000,00 Pengendali Ekosistem Hutan Muda Rp.     800.000,00 Pengendali Ekosistem Hutan Pertama Rp.     500.000,00 Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia Rp.     500.000,00 Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan Rp.     425.000,00 Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Rp.     350.000,00 Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula Rp.     300.000,00

Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Arsip adalah informasi terekan/direkam (dokumen dalam berbagai bentuk dan media, seperti kertas, audio visual, komputer/elektronik, dan sebagainya) sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, badan pemerintahan, perusahaan, organisasi politik dan kemasyarakatan serta perorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Arsiparis dan angka kreditnya mencakup: Pengertian jabatan fungsional arsiparis Rincian butir kegiatan arsiparis dan angka kreditnya Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat arsiparis Rumpun jabatan, kedu...

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diberikan tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan. Besarnya tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian tunjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. downlo...

Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Pranata Komputer, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer. Sistem informasi berbasis komputer adalah kesatuan sistem yang terdiri dari komputer, database, sumber daya manusia, sistem jaringan dan prosedur yang dioperasikan secara terpadu untuk menghasilkan informasi. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Pranata Komputer dan angka kreditnya yang mencakup: Pengertian jabatan fungsional pranata komputer Kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit untuk pranata komputer terampil Pengembangan profesi Pendukung kegiatan pranata komputer Kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit untuk pranata komputer ahli Implementasi sistem informasi Analisis dan perancangan sistem informasi Penyusunan kebijakan sistem informasi Pengembangan profesi Pendukung kegiatan pranata komputer Komposi...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penyuluh kehutanan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Penyuluh Kehutanan Penyuluh Kehutanan Utama Rp.  1.500.000,00 Penyuluh Kehutanan Madya Rp.  1.260.000,00 Penyuluh Kehutanan Muda Rp.     960.000,00 Penyuluh Kehutanan Pertama Rp.     540.000,00 Penyuluh Kehutanan Penyelia Rp.     780.000,00 Penyuluh Kehutanan Pelaksana Lanjutan Rp.     450.000,00 Penyuluh Kehutanan Pelaksana Rp.     360.000,00 Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula Rp.     300.000,00

Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang radiologi yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosa dan terapi Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional radiografer dan angka kreditnya yang mencakup: Pengertian jabatan fungsional radiographer Rincian kegiatan jabatan fungsional radiografer terampil dan angka kreditnya Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat radiografer Rumpun jabatan, kedudukan, d...

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional analis pasar hasil pertanian menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian download Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian . download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian . JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Analis Pasar Hasil Pertanian Analis Pasar Hasil Pertanian Madya Rp.     900.000,00 Analis Pasar Hasil Pertanian Muda Rp.     650.000,00 Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama Rp.     400.000,00 Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia Rp.     450.000,00 Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp.     350.000,00 Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Rp.     300.000,00

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Inspektur tambang adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi tambang. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Inspektur tambang dan angka kreditnya yang mencakup: Pengertian jabatan fungsional Inspektur tambang. Rincian kegiatan jabatan fungsional Inspektur tambang dan angka kreditnya. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat jabatan fungsional Inspektur tambang Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok Unsur dan sub unsur kegiatan Jenjang jabatan dan pangkat Rincian kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit Penilaian dan penetapan angka kredit Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dalam dan dari jabatan Penyesuaian dalam jabatan dan angka kredit. Syarat pengangkatan dalam jabatan Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Perpindahan jabatan Penutup Download Keputusan Menter...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penyuluh pertanian menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan. download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan . JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Penyuluh Pertanian Penyuluh Pertanian Utama Rp.  1.500.000,00 Penyuluh Pertanian Madya Rp.  1.260.000,00 Penyuluh Pertanian Muda Rp.     960.000,00 Penyuluh Pertanian Pertama Rp.     540.000,00 Penyuluh Pertanian Penyelia Rp.     780.000,00 Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp.     450.000,00 Penyuluh Pertanian Pelaksana Rp. ...

Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Dokter adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional dokter dan angka kreditnya yang mencakup: Pengertian jabatan fungsional dokter. Rincian kegiatan jabatan fungsional dokter dan angka kreditnya. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat jabatan fungsional dokter Rumpun jabatan, instansi Pembina, kedudukan, dan tugas pokok Unsur dan sub unsur kegiatan Jenjang jabatan dan pangkat Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai Penilaian dan penetapan angka kredit Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dalam dan dari jabatan Syarat pengangkatan dalam jabatan Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dan perpindahan dari jabatan Ketentuan lain-lain Ketentuan pera...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengendali organisme pengganggu tumbuhan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan. download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan . JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Madya Rp.  1.140.000,00 Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Muda Rp.     870.000,00 Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Pertama Rp.     510.000,00 Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Penyelia Rp.     660.000,00 Pengen...

Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil

Image
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan kerja organisasi Negara.  Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang CPNS dan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit . Baca juga: Mulai 2016 nomenklatur jabatan fungsional umum diganti/diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana .  Berbeda dengan definisi Jabatan Fungsional Tertentu yaitu: kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit . Sedangkan Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang P...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengawas mutu pakan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan. download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan . JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengawas Mutu Pakan Pengawas Mutu Pakan Madya Rp.  1.200.000,00 Pengawas Mutu Pakan Muda Rp.     900.000,00 Pengawas Mutu Pakan Pertama Rp.     540.000,00 Pengawas Mutu Pakan Penyelia Rp.     720.000,00 Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Lanjutan Rp.     450.000,00 Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Rp.     360.000,00 Pengawas Mutu Pakan ...

Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Perawat dan angka kreditnya yang mencakup: Pengertian jabatan fungsional perawat. Rincian kegiatan jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat jabatan fungsional perawat Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok Instansi pembina dan tugas instansi pembina Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Unsur dan sub unsur kegiatan Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit Penilaian dan penetapan angka kredit Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredi...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawas Mutu Hasil Pertanian

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengawas mutu hasil pertanian menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian. No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya Rp.  1.175.000,00 Pengawas Mutu Hasil Pertanian Muda Rp.     800.000,00 Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pertama Rp.     500.000,00 2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia Rp.     500.000,00 Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp.     425.000,00 Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pelaksana Rp.     350.000,00 Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pelaksana Pemula Rp.     300.000,00

Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengamatan tera. Pengamatan Tera adalah tindakan mengamati atau memantau penerapan ketentuan mengenai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, barang dalam keadaan terbungkus, dan satuan ukuran untuk mencegah terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pengamat tera. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Pengamat Tera dan angka kreditnya yang mencakup: Pengertian jabatan fungsional Pengamat Tera. Rincian kegiatan jabatan fungsional Pengamat Tera dan angka kreditnya. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat jabatan fungsional pengamat tera Rumpun jabatan, kedudukan dan tugas pokok Instansi pembina dan tugas instansi pembina Jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang Unsur dan sub unsur kegiatan Rinci...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengawas bibit ternak menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan. download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengawas Bibit Ternak Pengawas Bibit Ternak Madya Rp.  1.200.000,00 Pengawas Bibit Ternak Muda Rp.     900.000,00 Pengawas Bibit Ternak Pertama Rp.     540.000,00 Pengawas Bibit Ternak Penyelia Rp.     720.000,00 Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan Rp.     450.000,00 Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Rp.     360.000,00

Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan fungsional penera adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan peneraan. Peneraan adalah segala kegiatan yang dilakukan penera, meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan cap tanda tera. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional penera dan angka kreditnya yang mencakup: Pengertian jabatan fungsional penera. Rincian kegiatan jabatan fungsional penera dan angka kreditnya. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan jabatan/pangkat penera Rumpun jabatan, kedudukan dan tugas pokok. Instansi Pembina dan tugas instansi Pembina. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang. Unsur dan sub unsur kegiatan. Rincian kegiatan dan unsur yang diliai dalam pemberian angka kredit Penilaian dan penetapan angka kredit Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim ...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman

Berikut daftar  tunjangan jabatan fungsional pengawas benih tanaman menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan. download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengawas Benih Tanaman Pengawas Benih Tanaman Madya Rp.  1.200.000,00 Pengawas Benih Tanaman Muda Rp.     900.000,00 Pengawas Benih Tanaman Pertama Rp.     540.000,00 Pengawas Benih Tanaman Penyelia Rp.     720.000,00 Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan Rp.     450.000,00 Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Rp.     360.000...

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya disertai Format Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan angka kreditnya yang mencakup: Pengertian jabatan fungsional pengawas sekolah Format daftar usul penetapan angka kredit (dupak) jabatan fungsional pengawas sekolah Jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang, dan angka kredit yang dipersyaratkan Bidang pengawasan, kedudukan, dan wilayah kerja pengawas sekolah Tugas pokok, beban kerja, dan pengaturan tugas pengawas sekolah Beban kerja dan pengaturan tugas pengawas sekolah Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Tim penilai dan sekretariat Kelengkapan dan tata cara pengajuan usul penetapan angka kredit Tata cara penilaian dan penetapan angka kredit Pengangkatan dalam jabatan pengawas sekolah Formasi jabatan fungsion...

Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional paramedik veteriner menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan. download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Paramedik Veteriner Paramedik Veteriner Penyelia Rp.     810.000,00 Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan Rp.     480.000,00 Paramedik Veteriner Pelaksana Rp.     360.000,00 Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula Rp.     300.000,00

Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Pejabat fungsional peneliti adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan (litbang) instansi pemerintah Peneliti adalah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang sistematika petunjuk teknis jabatan fungsional peneliti meliputi: Bab I     : Pendahuluan Bab II    : Pedoman Penilaian Bab III   : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK) Bab IV  : Tim Penilai Peneliti Bab V   : Pembinaan Karir Jabatan Fungsional Peneliti Bab VI  : Ketentuan Peralihan Bab VII : Penutup Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Tekn...

Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional medik veteriner menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan. download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Medik Veteriner Medik Veteriner Utama Rp.  1.560.000,00 Medik Veteriner Madya Rp.  1.350.000,00 Medik Veteriner Muda Rp.  1.080.000,00 Medik Veteriner Pertama Rp.     540.000,00

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disertai Form Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya mencakup: Penjelasan dan ketentuan umum jabatan fungsional guru Form isian daftar usul penetapan angka kredit (dupak) jabatan fungsional guru Jenis dan penugasan guru Jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang, dan angka kredit yang dipersyaratkan Tugas utama dan pengaturan tugas guru Tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit Pengembangan keprofesian berkelanjutan Jenis-jenis publikasi yang wajib dibuat oleh guru berdasarkan golongan dan jabatan Unsur penunj...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penera

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penera menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera. download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera. No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Penera Ahli Penera Madya Rp.     500.000,00 Penera Muda Rp.     400.000,00 Penera Pertama Rp.     270.000,00 2. Penera Terampil Penera Penyelia Rp.     300.000,00 Penera Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Penera Pelaksana Rp.     240.000,00

Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya disertai Form Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan PAUDNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya mencakup: Pengertian jabatan fungsional pamong belajar Form isian daftar usul penetapan angka kredit (dupak) jabatan fungsional pamong belajar Jenjang jabatan dan unsur kegiatan jabatan fungsional pamong belajar Prosedur, rincian kegiatan, dan tata cara penilaian angka kredit Kelengkapan, tata cara pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai dan sekretariat tim penilai Pengangkatan...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penguji mutu barang menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera. download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera. No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Penguji Mutu Barang Ahli Penguji Mutu Barang Madya Rp.     500.000,00 Penguji Mutu Barang Muda Rp.     400.000,00 Penguji Mutu Barang Pertama Rp.     270.000,00 2. Penguji Mutu Barang Terampil Penguji Mutu Barang Penyelia Rp.     300.000,00 Penguji Mutu Barang Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Penguji Mutu Barang Pelaksana Rp.     240.000,00

Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya disertai Form Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya mencakup: Pengertian jabatan fungsional penilik Form isian daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) jabatan fungsional penilik Jenjang jabatan dan unsur kegiatan jabatan fungsional penilik Prosedur, rincian kegiatan, dan tata cara penilaian angka kredit Kelengkapan, tata cara pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan sekretariat tim penilai Pengangkatan, kenaikan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhetian dari jabatan Ketentuan peralihan: penyesuaian jabatan penilik Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudaya...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penyuluh perindustrian dan perdagangan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Penyuluh Perindustrian dan Perdangan Ahli Penyuluh Perindustrian dan Perdangan Madya Rp.     500.000,00 Penyuluh Perindustrian dan Perdangan Muda Rp.     400.000,00 Penyuluh Perindustrian dan Perdangan Pertama Rp.     270.000,00 2. Penyuluh Perindustrian dan Perdangan Terampil Penyuluh Perindustrian dan Perdangan Penyelia Rp.     300.000,00 Penyuluh Perindustrian dan Perdangan Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Penyuluh Perindustrian dan Perdangan Pelaksana Rp.     240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Beriktu daftar tunjangan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Dan Inspektur Minyak Dan Gas Bumi download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Dan Inspektur Minyak Dan Gas Bumi. JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Inspektur Minyak dan Gas Bumi Inspektur Minyak dan Gas Bumi Madya Rp.  1.050.000,00 Inspektur Minyak dan Gas Bumi Muda Rp.     750.000,00 Inspektur Minyak dan Gas Bumi Pertama Rp.     325.000,00

Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya disertai Form Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Akademik Dosen

Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Dua peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya mencakup: Penjelasan dan ketentuan umum jabatan fungsional dosen Form isian daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) jabatan akademik dosen Kedudukan, tugas pokok, rumpun jabatan, dan jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang Jabatan akademik, kualifikasi dan kriteria, serta tugas, tanggung jawab dan wewenang dosen menurut jabatan dan gelar akademik. Rumpun jabatan Jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang. Instansi pembina dan tugas instansi pembina Rincian kegiatan Jabatan akademik dosen yang dinilai Wewenang dan tanggung jawab Syarat, pertimbangan, dan persetujuan pengangkatan pertama da...

Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Beriktu daftar tunjangan jabatan fungsional inspektur tambang menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Dan Inspektur Minyak Dan Gas Bumi download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Dan Inspektur Minyak Dan Gas Bumi.   JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Inspektur Tambang Inspektur Tambang Madya Rp.  1.050.000,00 Inspektur Tambang Muda Rp.     750.000,00 Inspektur Tambang Pertama Rp.     325.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Beriktu daftar tunjangan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Dan Inspektur Minyak Dan Gas Bumi download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Dan Inspektur Minyak Dan Gas Bumi. JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Inspektur Ketenagalistrikan Inspektur Ketenagalistrikan Madya Rp.  1.050.000,00 Inspektur Ketenagalistrikan Muda Rp.     750.000,00 Inspektur Ketenagalistrikan Pertama Rp.     325.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penyelidik bumi menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Penyelidik Bumi Penyelidik Bumi Utama Rp.  1.200.000,00 Penyelidik Bumi Madya Rp.     900.000,00 Penyelidik Bumi Muda Rp.     600.000,00 Penyelidik Bumi Pertama Rp.     300.000,00  

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengamat gunung api menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengamat Gunungapi Pengamat Gunungapi Penyelia Rp.     400.000,00 Pengamat Gunungapi Pelaksana Lanjutan Rp.     300.000,00 Pengamat Gunungapi Pelaksana Rp.     280.000,00 Pengamat Gunungapi Pelaksana Pemula Rp.     260.000,00 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Gunungapi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, diberikan tunjangan Pengamat Gunungapi s...