Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Berikut daftar tentang tunjangan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pengawas Ketenagakerjaan Madya Rp. 500.000,00 Pengawas Ketenagakerjaan Muda Rp. 400.000,00 Pengawas Ketenagakerjaan Pertama Rp. 270.000,00 2. Pengawas Ketenagakerjaan Terampil Pengawas Ketenagakerjaan Penyelia Rp. 325.000,00 Pengawas Ketenagakerjaan Pelaksana Lanjutan Rp. 265.000,00 Pengawas Ketenagakerjaan Pelaksana Rp. 240.000,00