Tunjangan Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja
tunjangan jabatan fungsional satuan polisi pamong praja tidak diatur sama untuk semua daerah di Indonesia. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan:
Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Comments
Post a Comment