Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pemeriksa merek sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek
No | JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
1. | Pemeriksa Merek Ahli | Pemeriksa Merek Madya | Rp. 900.000,00 |
Pemeriksa Merek Muda | Rp. 550.000,00 | ||
Pemeriksa Merek Pertama | Rp. 300.000,00 | ||
2. | Pemeriksa Merek Terampil | Pemeriksa Merek Penyelia | Rp. 525.000,00 |
Pemeriksa Merek Pelaksana Lanjutan | Rp. 265.000,00 | ||
Pemeriksa Merek Pelaksan | Rp. 240.000,00 |
Comments
Post a Comment