Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional diplomat sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat.

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

DIPLOMATDiplomat UtamaRp.  1.400.000,00
Diplomat MadyaRp.  1.200.000,00
Diplomat MudaRp.     800.000,00
Diplomat PertamaRp.     400.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)