Posts

Showing posts from July, 2015

Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Perancang Peraturan Perundang- undangan Perancang Peraturan Perundang- undangan Utama Rp.  1.400.000,00 Perancang Peraturan Perundang- undangan Madya Rp.  1.200.000,00 Perancang Peraturan Perundang- undangan Muda Rp.     750.000,00 Perancang Peraturan Perundang- undangan Pertama Rp.     325.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pemeriksa paten sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pemeriksa Paten Pemeriksa Paten Madya Rp.  1.100.000,00 Pemeriksa Paten Muda Rp.      750.000,00 Pemeriksa Paten Pertama Rp.     300.000,00  

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pemeriksa merek sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1. Pemeriksa Merek Ahli Pemeriksa Merek Madya Rp.     900.000,00 Pemeriksa Merek Muda Rp.     550.000,00 Pemeriksa Merek Pertama Rp.     300.000,00 2. Pemeriksa Merek Terampil Pemeriksa Merek Penyelia Rp.     525.000,00 Pemeriksa Merek Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00 Pemeriksa Merek Pelaksan Rp.     240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional diplomat sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat. JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN DIPLOMAT Diplomat Utama Rp.  1.400.000,00 Diplomat Madya Rp.  1.200.000,00 Diplomat Muda Rp.     800.000,00 Diplomat Pertama Rp.     400.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja

tunjangan jabatan fungsional satuan polisi pamong praja tidak diatur sama untuk semua daerah di Indonesia. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan: Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah

Berikut daftar besarnya tunjangan jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah menurut PERPRES No 4 Tahun 2012. download PERPRES No 4 Tahun 2012 download lampiran PERPRES No 4 Tahun 2012 JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengawas Pemerintahan Pengawas Pemerintahan Madya Rp.     900.000,00 Pengawas Pemerintahan Muda Rp.     600.000,00 Pengawas Pemerintahan Pertama Rp.     300.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Berikut tunjangan jabatan fungsional pengawas radiasi menurut Perpres No. 168 Tahun 2014. klik di sini untuk download Perpres No. 168 Tahun 2014 JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengawas Radiasi Pengawas Radiasi Utama Rp. 1.400.000,00 Pengawas Radiasi Madya Rp. 1.200.000,00 Pengawas Radiasi Muda Rp.     800.000,00 Pengawas Radiasi Pertama Rp.     500.000,00 Pengawas Radiasi Penyelia Rp.     500.000,00 Pengawas Radiasi Pelaksana Lanjutan Rp.     425.000,00 Pengawas Radiasi Pelaksana Rp.     350.000,00 Pengawas Radiasi Pelaksana Pemula Rp.     300.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Khusus (Tertentu)

Tunjangan fungsional khusus (tertentu) memang lebih besar dibandingkan fungsional umum, hal ini pula yang menjadi daya tarik fungsional khusus. Berikut daftar beberapa tunjangan jabatan fungsional khusus (tertentu), jenis tunjangan jabatan fungsional yang lain juga bisa di lihat di sini : Jabatan Fungsional Jenjang Jabatan Besaran Tunjangan Keterangan Pengawas Radiasi Pelaksana Pemula  Rp 300,000 Perpres No. 168 Tahun 2014 Pelaksana  Rp 350,000 Pelaksana Lanjutan  Rp 425,000 Penyelia  Rp 500,000 Pertama  Rp 500,000 Muda  Rp 800,000 Madya  Rp 1,200,000 Utama  Rp 1,400,000 Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula  Rp 300,000 Perpres No. 169 Tahun 2014 Pelaksana  Rp 360,000 Pelaksana Lanjutan  Rp 450,000 Penyelia  Rp 780,000 Pertama  Rp 540,000 Muda  Rp 960,000 Madya  Rp 1,260,000 Utama  Rp 1,500,000 Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula  Rp 300,000 Perpres No. 168 Tahun 2014 Pelaksana  Rp 350,000 Pelaksana Lanjutan  Rp 425,000 Penyelia  Rp 500,000 Pertama  Rp 500,000 Muda  Rp 800,000 Ma...

Penyesuaian / Inpassing Struktural ke Fungsional

Pada momen-momen tertentu biasanya dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama diberikan kesempatan penyesuaian / inpassing jabatan struktural ke jabatan fungsional dalam suatu organisasi pemerintahan. Pada saat-saat tersebut para pejabat struktural harus memilih antara jabatan struktural atau fungsional . Tak jarang dari mereka akan memilih inpassing karena tidak harus mengumpulkan angka kredit dari nol, dengan inpassing mereka bisa langsung pindah dari struktural ke fungsional dengan pangkat/golongan yang sama persis. sebagaimana yang lagi ngeten sekarang bahwa jabatan struktural akan dilelang pada periode politik berikutnya (biasanya 5 tahunan). Beberapa pejabat akan memilih untuk inpassing ke fungsional dan akan mengikuti seleksi lelang jabatan (open bidding) pada periode selanjutnya. langkah ini dilakukan salah satunya untuk jaga-jaga apabila tidak mendapatkan jatah jabatan struktural, maka jabatan fungsional yang didapatkan juga setara, sehingga tunjangan yang diperoleh pun akan s...

Pilih Jabatan Fungsional atau Jabatan Struktural?

Bagi sebagian orang yang memiliki kesempatan, terkadang dibingungkan oleh dua jenis pilihan jabatan, yaitu jabatan struktural atau jabatan fungsional. Bukan merupakan hal yang mudah bila kita diharuskan memilih antara jabatan struktural dan jabatan fungsional. Mari kita lihat perbedaan definisinya: Jabatan Fungsional : merupakan jabatan teknis yang tidak terdapat dalam struktur hierarki organisasi, tetapi sesuai daengan namanya fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tupoksi suatu organisasi pemerintahan, misalnya: dokter, guru, perawat, peneliti, dosen, pengawas radiasi, dan lain sebagainya (bisa dilihat di daftar ini ) . Jabatan Struktural , merupakan jabatan yang tercantum dalam struktur hierarki organisasi pemerintahan. dari yang tinggi (Eselon 1/a) hingga yang terendah (Eselon IV/b), misalnya: Deputi, Kepala Biro, Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa, dan lain-lain ( dapat dilihat pada daftar ini ). yang mungkin akan membuat anda bingung (bagi yang harus memilih) kedua j...

Jabatan Struktural

Image
Jabatan Struktural adalah jabatan yang tercantum dalam struktur hierarki organisasi pemerintahan. dari yang tinggi (Eselon 1/a) hingga yang terendah (Eselon IV/b), misalnya: Deputi, Kepala Biro, Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa. Adapun syarat Jenjang Pangkat, Golongan/Ruang untuk Menduduki Jabatan Struktural dapat dilihat pada tabel berikut ini: