Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Perancang Peraturan Perundang- undangan Perancang Peraturan Perundang- undangan Utama Rp. 1.400.000,00 Perancang Peraturan Perundang- undangan Madya Rp. 1.200.000,00 Perancang Peraturan Perundang- undangan Muda Rp. 750.000,00 Perancang Peraturan Perundang- undangan Pertama Rp. 325.000,00