Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti pada pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti, diberikan tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti setiap bulan.

Besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini:

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti.

Tunjangan_Jurusita_dan_Jurusita_Pengganti

Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007

Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita
Pengganti.

Pemberian tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presidcn ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Dengan berlakunnya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tcntang Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

2 Responses to Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti

  1. Hadi Riyanto says:

    Kalau Jurusita/Jurusita pengganti masuk kelompok jabatan fungsional tertentu, lalu bagaimana dengan Panitera, Panitera Muda dan Panitera pengganti masuk dalam kelopok jabatan apa karena dalam permenpan tidak memasukan jabatan tersebut

  2. Rina says:

    Apakah jabatan jurusita merupakan jabatan melekat? Artinya seorang jurusita jika dimutasikan ke tempat lain tetap dengan jabatan.jurusita tsb? Apakah ada dasar hukumnya? Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *