Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
JABATAN FUNGSIONAL |
JENJANG JABATAN |
BESARNYA TUNJANGAN |
Perancang Peraturan Perundang- undangan | Perancang Peraturan Perundang- undangan Utama | Rp. 1.400.000,00 |
Perancang Peraturan Perundang- undangan Madya | Rp. 1.200.000,00 | |
Perancang Peraturan Perundang- undangan Muda | Rp. 750.000,00 | |
Perancang Peraturan Perundang- undangan Pertama | Rp. 325.000,00 |
saya ingin bertanya… bagaimana cara menjadi perancang perundang-undangan di daerah. karena SK CPNS saya ditulis “perancang perundang-undangan”, tapi saya belum mendapatkan SK khusus untuk perancang sedangkan untuk naik pangkat saya musti jadi perancang atau saya tidak naik pangkat…. jadi bagaimana cara agar saya bisa jadi perancang perundang-undangan???
saran saya anda harus ikut diklat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dulu. mendaftar diklat tersebut pada Kementerian Hukum dan HAM