Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dengan Peraturan Presiden;
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Bagus, saya pns s1 teknik Lingkungan Hidup, formasi fungsional pengendali dampak Lingkungan tahun 2010, belum memegang jabatan fungsional sangat membutuhkan informasi ini.
Terimakasih