Beriktu daftar tunjangan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Dan Inspektur Minyak Dan Gas Bumi
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Inspektur Ketenagalistrikan | Inspektur Ketenagalistrikan Madya | Rp. 1.050.000,00 |
Inspektur Ketenagalistrikan Muda | Rp. 750.000,00 | |
Inspektur Ketenagalistrikan Pertama | Rp. 325.000,00 |
Mohon informasi, bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat inspektor.
Saya pensiunan dari PLN, kompetensi selama ini bekerja pada instalasi tegangan tinggi, selama ini telah ditunjuk Dirjen Gatrik sebagai Ssesor Perdana Transmisi Tenaga Listrik.
Trima kasih