Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama meliputi:

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri;
  2. Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak atas permintaan sendiri;
  3. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  4. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun serta pemberian pensiun Janda/Dudanya;
  5. Pemberhentian karena meninggal dunia;
  6. Pemberhentian karena tewas;
  7. Pemberhentian karena cacat karena dinas serta pemberian pensiun Janda/Dudanya;
  8. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia; dan
  9. Pensiun Janda/Duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia.

Selain Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun termasuk Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, dan cacat karena dinas untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e.

Penetapan angka pengenal nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Angka pengenal nomor Pertimbangan Teknis terdiri atas 2 (dua) huruf kapital pertama menunjukkan jenis pemberhentian, 5 (lima) digit angka berikutnya menunjukkan kode instansi, dan 6 (enam) digit angka terakhir menunjukkan nomor urut pertimbangan teknis, sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Angka pengenal nomor Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun serta Kenaikan Pangkat Pengabdian terdiri atas 5 (lima) digit angka pertama menunjukkan nomor urut keputusan, KEPKA, huruf kapital selanjutnya menunjukkan jenis pemberhentian, 5 (lima) digit angka berikutnya menunjukkan kode instansi, dan 2 (dua) digit angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan, sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Kode instansi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pemberhentian dan Pensiun Pembina Utama Muda IV/C ke atas Selain Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Fungsional Keahlian Utama

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama