Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang, terdiri atas:

  1. Pelelang Ahli Pertama;
  2. Pelelang Ahli Muda; dan
  3. Pelelang Ahli Madya.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang

Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pelelang, terdiri atas:

A. Pelelang Ahli Pertama:

  1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Pangkat Penata Muda ’I‘ingkat I, golongan ruang 111/ b.

B. Pelelang Ahli Muda:

  1. Pangkat Penata, golongan ruang III / 0; dan
  2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

C. Pelelang Ahli Madya:

  1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/ a;
  2. Pangkat Pembina ’I‘ingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/ C.

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  3. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyaj kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapaj harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
  7. Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah.
  8. Pelelang adalah PNS pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagaj Pelelang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
  9. Kategori Lelang adalah pembagian kewenangan pelaksanaan lelang yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pelelang, yang terdiri atas: Lelang Kategori A; Lelang Kategori B; dan Lelang Kategori C.
  10. Sasaran Ktea Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
  11. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PN S atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pelelang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/ atau jabatan.
  13. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil ktea dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
  14. Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/ atau J abatan Fungsional Pelelang.
  15. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan JabFung Pelelang.