Jenjang Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil):

kenaikan pangkat PNS

Jenjang kenaikan pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak menjabat:

jenjang kenaikan pangkat PNS

Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :

  1. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
  2. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
  4. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
  5. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
  6. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
  7. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
  8. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).

Kenaikan pangkat PNS adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat PNS juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Kenaikan pangkat PNS pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :

  1. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  2. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  3. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  4. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
  5. iangkat menjadi pejabat negara;
  6. memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
  7. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  8. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :

  1. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
  2. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang
    didudukinya; dan
  3. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2
    (dua) tahun terakhir.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan pangkat PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :

  1. Kenaikan Pangkat PNS Pilihan
  2. Kenaikan Pangkat PNS Reguler
  3. Kenaikan Pangkat PNS Anumerta
  4. Kenaikan Pangkat PNS Pengabdian
  5. Kenaikan Pangkat PNS Prajurit Wajib

Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat PNS tersebut empunyai sub jenis yaitu :
1). Kenaikan Pangkat PNS Pilihan

  1. PNS yang menduduki jabatan struktural
  2. PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  3. PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
  4. PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
  5. PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
  6. PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
  7. PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  8. PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
  9. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
  10. PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden

2) Kenakan Pangkat PNS Reguler

  1. bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
  2. bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
  3. bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk

3) Kenaikan Pangkat PNS Anumerta;
PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas adalah :

  1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

4) Kenaikan Pangkat PNS Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :

a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :

  1. Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
  2. Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
  3. Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.

5) Kenaikan Pangkat PNS Prajurit Wajib

  1. PNS yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap memiliki status sebagai PNS. Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan diberhentikan dengan hormat dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan diangkat kembali pada instansi semula dan diangkat dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib.
  2. PNS selama menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat. Pemberian pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan kembali pada instansi induknya setelah ia selesai menjalankan dinas prajurit wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama menjalankan dinas prajurit wajib dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya sebagai prajurit wajib.