Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang:

  1. tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/ atau
  5. bertugas pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Tukin di lingkungan Kemenkominfo sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2019. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengepalai dan memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tunjangan kinerja bagi Menteri Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2019. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan Oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah:

  1. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
  2. mendapat persetujuan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada Tukin pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kemenkominfo wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala Oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin Pegawai di Lingkungan Kemenkominfo sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pacla saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemenkominfo  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 177) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemenkominfo  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 291) dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemenkominfo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 177) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tunjangan Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 90 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianKomunikasi danInformatika.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PNS, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan KementerianKomunikasi danInformatika yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  3. Pegawai di Lingkungan KementerianKomunikasi danInformatika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan KementerianKomunikasi danInformatika yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.