Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Monitoring dan Evaluasi Fungsional Arsiparis

Monitoring Jabatan Fungsional Arsiparis adalah kegiatan memantau perkembangan kedudukan dan kewenangan Jabatan Fungsional Arsiparis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul untuk diambil tindakan sedini mungkin.

Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap kedudukan dan kewenangan jabatan fungsional Arsiparis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.

Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis

Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis dimaksudkan untuk:

  1. menjamin kedudukan dan kewenangan Arsiparis sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.;
  2. mengevaluasi kinerja fungsional Arsiparis dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan kompetensi dalam jenjang jabatan yang didudukinya;
  3. membantu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat dan memindahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam JabFung Arsiparis di lingkungannya sehingga mampu berperilaku profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya; dan
  4. mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat pencapaian tujuan Arsiparis sebagai tenaga
    profesional.

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:

  1. Pedoman Monitoring dan Evaluasi JabFung Arsiparis adalah panduan bagi Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi, Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota, dan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi, pejabat pembina kepegawaian instansi, dan pejabat pembina jabatan fungsional Arsiparis agar pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Jabatan Fungsional Arsiparis dapat dilakukan dengan lancar, tertib, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tim Monitoring dan Evaluasi JabFung Arsiparis adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Arsiparis pada setiap tingkatan.
  3. JabFung Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup, fungsi dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
  4. Arsiparis adalah seorang PNS yang memiliki kompetensidi bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan dan diangkat secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa, dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga tinggi negara, provinsi,
    kabupaten/kota, yang diberi delegasi sebagian wewenang Presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Pejabat Pembina JabFung Arsiparis adalah pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga tinggi negara, provinsi, kabupaten/kota, yang diberi delegasi sebagian wewenang pimpinan pembina kepegawaian untuk membina dan mengembangkan jabatan fungsional Arsiparis di lingkungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Tugas pokok Arsiparis adalah tugas yang dilakukan Arsiparis dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dalam mendukung tugas pokok dan fungsi satuan unit kerjanya, yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

Download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi JabFung Arsiparis.

Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis

Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kearsipan kepada Arsiparis PNS yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis.

Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis bertujuan untuk:

  1. menjamin mutu penyelenggaraan kearsipan secara nasional;
  2. menjamin profesionalitas Arsiparis;
  3. memelihara, meningkatkan, dan melindungi kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis;
  4. mengembangkan profesi Arsiparis; dan
  5. memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis.

Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis

Sasaran Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional Arsiparis pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, dan PTN.

Jenis Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis terdiri atas:

  1. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis (inpassing);
  2. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian dalam rangka kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
  3. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka Alih Jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian;
  4. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka pengangkatan kembali bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan;
  5. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka pengangkatan kembali bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian;
  6. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparisdalam rangka perpindahan jabatan dari Jabatan Struktural ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.
  7. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparisdalam rangka perpindahan jabatan dari pejabat fungsional tertentu lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:

  1. Sertifikat Kompetensi Kearsipan adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh ANRI sebagai bentuk pengakuan formal yang menerangkan bahwa seseorang telah lulus uji kompetensi baik aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap kerja (perilaku) sehingga yang bersangkutan diakui kompeten dan dipercaya dapat melaksanakan pekerjaan kearsipan.
  2. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis yang selanjutnya disingkat menjadi Standar Kompetensi Arsiparis adalah rumusan kemampuan kerja di bidang kearsipan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, sikap kerja yang minimal harus dimiliki Arsiparis dengan melaksanakan tugas sesuai kualifikasi kompetensi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Uji Kompetensi Kearsipan adalah proses pengujian dan penilaian terhadap Arsiparis untuk menentukan tingkat atau kualifikasi kompetensi di bidang Kearsipan.
  4. Kegiatan Uji Kompetensi Kearsipan adalah Sertifikasi Kompetensi Arsiparis yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan untuk memberikan pengakuan formal kepada Arsiparis oleh ANRI dan/atau Lembaga Kearsipan yang ditunjuk oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi bidang kearsipan.
  5. Tempat Uji Kompetensi selanjutnya disingkat TUK adalahtempat pengujian yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Uji Kompetensi Kearsipan sesuai dengan materi dan metode Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh ANRI.
  6. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
  7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  8. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
  9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  10. Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
  11. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
  12. Arsiparis Kategori Keterampilan adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kearsipan.
  13. Arsiparis Kategori Keahlian adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kearsipan.
  14. Kegiatan Kearsipan adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
  15. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  16. Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
  17. Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
  18. Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan cabangcabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan oleh Pemerintah melalui Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
  20. Sertifikasi adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi dalam mekanisme teknis tertentu dari pihak yang berwewenang memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk dan jasa telah memenuhi standar kompetensi tertentu, berdasarkan audit atau uji yang dilaksanakan dengan prosedur yang disepakati.
  21. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan, keahlian dan sikap atau perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
  22. Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah Tim yang ditunjuk oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala ANRI untuk mendukung penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
  23. Portofolio adalah sekumpulan data pribadi yang merupakan rekaman atas pencapaian prestasi kinerja Arsiparis di bidang kearsipan.
  24. Asesor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, keahlian, pengalaman di bidang kearsipan dan mempunyai kompetensi dalam melakukan pengujian dan penilaian (asesmen) pada kegiatan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis yang diakui secara formaloleh ANRI.
  25. Asesi adalah Arsiparis yang mengikuti uji kompetensi.

Download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sertifikasi JabatanFungsional Arsiparis.