Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:

  1. Guru Kelas;
  2. Guru Mata Pelajaran; dan
  3. Guru Bimbingan dan Konseling Konselor.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:

  1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
  4. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
  5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
  6. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
  7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  8. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  10. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.

BAB II

RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,

DAN TUGAS UTAMA

Pasal 2

Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Pasal 3

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:

  1. Guru Kelas;
  2. Guru Mata Pelajaran; dan
  3. Guru Bimbingan dan KonselingIKonselor.

Pasal 4

  1. Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pasal5
  3. Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  4. Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
  5. Beban kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam I (satu) tahun.

BAB Ill

KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG

Pasal 6

Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:

  1. merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7

Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Pasal 8

Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaranlbimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaranlbimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.

BAB IV

INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA

Pasal 9

lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 10

lnstansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain:

  1. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
  2. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
  3. penetapan standar kompetensi Guru;
  4. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
  5. sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
  6. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis fungsional Guru;
  7. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
  8. pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
  9. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
  10. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan
  11. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.

BAB V UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN

Pasal 11

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:

a. Pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; dan
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi:

  1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
  2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah.

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

  1. pengembangan diri:
  • diklat fungsional; dan
  • kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru;

2.  publikasi Ilmiah:

  • publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
  • publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3. karya Inovatif:

  • menemukan teknologi tepat guna;
  • menemukanlmenciptakan karya seni;
  • membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; dan
  • mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

d. Penunjang tugas Guru, meliputi:

  1. memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
  2. memperoleh penghargaanltanda jasa; dan
  3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
    1. membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industril ekstrakurikuler dan sejenisnya;
    2. menjadi organisasi profesilkepramukaan;
    3. menjadi tim penilai angka kredit; danlatau
    4. menjadi tutor pelatih instruktur.

BAB VI JENJANG JABATAN DAN PANGKAT

Pasal 12

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

  1. Guru Pertama;
  2. Guru Muda;
  3. Guru Madya; dan
  4. Guru Utama.

(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), yaitu:

a. Guru Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;

b. Guru Muda:

  1. Penata, golongan ruang Illlc; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.

c. Guru Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IVIa;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.

d. Guru Utama:

  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(3) Jenjang pangkat untuk    masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.

(4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PERMENPAN 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat PDF

PERMENPAN 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat mengatur mengenai jabatan fungsional perawat. Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perawat , ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat

PERMENPAN-35-Tahun-2019-Tentang-Jabatan-Fungsional-Perawat-PDF

Download PDF Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah
  8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
  9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  10. Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  11. Pejabat Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan.
  12. Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
  13. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
  14. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat baik sehat maupun sakit.
  15. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adala suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
  16. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
  17. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Perawat dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
  18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Perawat sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
  19. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Perawat.
  20. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Perawat dalam bentuk Angka Kredit Perawat.
  21. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan untuk dalam melaksanakan tugas jabatan Perawat.
  22. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosialkultural dari Perawat dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
  23. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perawat sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perawat.
  24. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Perawat sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
  25. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Perawat baik perorangan atau kelompok di bidang pelayanan keperawatan.
  26. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN

Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

(1) Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat.
(3) Kedudukan Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan karier PNS.

Bagian Kedua
Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Pasal 4
Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.

BAB III
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN,
URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA

Bagian Kesatu
Tugas Jabatan

Pasal 6

Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan.

Bagian Kedua
Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Pasal 7
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perawat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur kegiatan meliputi
a. Asuhan Keperawatan; dan
b. Pengelolaan Keperawatan.

Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan

Pasal 8
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Perawat Terampil, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu;
  2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  3. melaksanakan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka melakukan upaya promotif;
  4. memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/ pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif;
  5. memberikan oksigenasi sederhana;
  6. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
  7. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
  8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
  9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;
  10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
  11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
  12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
  13. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
  14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi;
  15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
  16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  17. melakukan perawatan luka; dan
  18. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan;

b. Perawat Mahir, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga;
  2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  3. melakukan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif;
  4. melakukan restrain/fiksasi pada pasien dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
  5. memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
  6. memberikan oksigenasi sederhana;
  7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
  8. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
  9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
  10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;
  11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
  12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
  13. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
  14. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
  15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi;
  16. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan Perawatan Paliatif;
  17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  23. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  24. melakukan massage pada kulit tertekan yang berkaitan dengan kasus cedera;
  25. melakukan perawatan luka;
  26. melakukan Range of Motion (ROM) pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka
    melakukan upaya rehabilitatif pada individu;
  27. melatih mobilisasi pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu; dan
  28. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan; dan

c. Perawat Penyelia, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok;
  2. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
  3. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  4. melakukan upaya promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan;
  5. melakukan upaya promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan;
  6. melakukan isolasi pasien sesuai kondisinya dalam rangka upaya preventif pada individu;
  7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
  8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
  9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
  10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
  11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
  12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area anak;
  13. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik
  14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/ post operasi;
  15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
  16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  17. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  23. melakukan perawatan luka;
  24. melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya;
  25. melakukan isolasi pasien imunosupresi pada pasien kasus cedera;
  26. memberikan perawatan pada pasien terminal; dan
  27. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan.

(2) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Perawat kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Perawat Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu;
  2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga;
  3. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
  4. memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut;
  5. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  6. melaksanakan manajemen surveilans hais sebagai upaya pengawasan risiko infeksi dalam upaya preventif dalam pelayanan keperawatan;
  7. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
  8. melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan;
  9. mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular;
  10. merumuskan diagnosis keperawatan pada individu;
  11. membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan;
  12. menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan);
  13. menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan);
  14. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
  15. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
  16. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
  17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  24. melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu;
  25. memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu;
  26. melaksanakan case finding/ deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu;
  27. melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu;
  28. melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien;
  29. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok;
  30. melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat;
  31. melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat;
  32. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
  33. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi;
  34. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;
  35. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;
  36. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
  37. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
  38. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
  39. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas
  40. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
  41. melakukan perawatan luka;
  42. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
  43. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
  44. melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu;
  45. melakukan penatalaksanaan manajemen gejala;
  46. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu;
  47. melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua
    tim/perawat primer;
  48. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
  49. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
  50. melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat; dan
  51. melakukan preseptorship dan mentorship;

b. Perawat Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan skrining pada individu/ kelompok;
  2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  3. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
  4. melakukan edukasi kesehatan pada keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya dalam upaya promotif;
  5. melaksanakan edukasi kesehatan pada masyarakat dalam upaya promotif;
  6. melakukan edukasi kesehatan pada individu pasien dalam rangka melakukan upaya preventif;
  7. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok (pengunjung dan petugas);
  8. melakukan kegiatan memotivasi pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan pada masyarakat;
  9. melatih interaksi sosial pada pasien dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam upaya rehabilitatif;
  10. memfasilitasi pemberdayaan peran dan fungsi anggota keluarga dalam upaya rehabilitatif;
  11. melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/ bencana dalam upaya rehabilitatif;
  12. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
  13. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
  14. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
  15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
  16. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
  17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  24. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
  25. melakukan perawatan luka
  26. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;
  27. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
  28. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
  29. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
  30. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
  31. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area medikal bedah;
  32. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
  33. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
  34. memberikan terapi modalitas;
  35. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada keluarga;
  36. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada kelompok;
  37. melakukan perencanaan pasien pulang
    (discharge planning);
  38. melakukan rujukan keperawatan;
  39. melaksanakan studi kasus keperawatan dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
  40. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
  41. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
  42. melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat;
  43. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat; dan
  44. melakukan supervisi klinik dan manajemen dalam fungsi pengarahan dan pelaksanaan pelayanan keperawatan;

c. Perawat Ahli Madya, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada kelompok;
  2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada masyarakat;
  3. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;
  4. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  5. merumuskan diagnosis keperawatan aktual/risiko / potencial / wellness kelompok;
  6. menyusun rencana tindakan keperawatan pada kelompok (merumuskan, menetapkan tindakan);
  7. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal;
  8. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
  9. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
  10. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif;
  11. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  12. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  13. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  14. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  15. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  16. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  17. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  18. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
  19. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
  20. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
  21. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
  22. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
  23. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
  24. melakukan perawatan luka;
  25. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
  26. memfasilitasi dan memberikan dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan keluarga;
  27. melakukan diseminasi informasi kesehatan pada kelompok;
  28. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada masyarakat;
  29. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
  30. menyusun rencana strategis bidang keperawatan;
  31. menyusun rencana program tahunan unit ruang rawat;
  32. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
  33. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
  34. membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
  35. melaksanakan advokasi program pengendalian faktor risiko dalam upaya preventif pada masyarakat;
  36. melaksanakan manajemen Infection Control Risk Assesment (ICRA) sebagai upaya pengawasan
    risiko infeksi;
  37. melakukan pembinaan kelompok risiko tinggi dalam upaya preventif pada kelompok;
  38. memberikan rekomendasi terhadap kompetensi perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi perawat;
  39. melaksanakan evidence-based practice dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
  40. melakukan kredensialing perawat;
  41. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;
  42. melakukan pengawasan/pengendalian/monev terhadap program mutu klinik pelayanan keperawatan; dan
  43. melaksanakan supervisi pelayanan keperawatan dan program dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan; dan

d. Perawat Ahli Utama, meliputi:

  1. menyusun rencana tindakan keperawatan pada masyarakat (merumuskan, menetapkan
  2. tindakan);
  3. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  4. melakukan implementasi keperawatan pada keluarga/kelompok khusus sebagai sistem dengan pendekatan tiga level pencegahan;
  5. melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas yang sehat/berisiko/sakit dengan pendekatan tiga level pencegahan;
  6. melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas pada tahap pra/ saat/pasca terjadinya bencana (disaster nursing);
  7. melakukan implementasi keperawatan sebagai anggota tim pembentukan kecamatan sehat;
  8. melakukan diseminasi tentang masalah kesehatan dalam upaya promotif pada
    masyarakat;
  9. melakukan follow up keperawatan pada keluarga dengan risiko tinggi;
  10. melaksanakan surveillance pada masyarakat
  11. melakukan terapi bermain pada anak
  12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas/ anak/ komunitas/ medikal bedah;
  13. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
  14. melakukan perawatan luka;
  15. melakukan program manajemen risiko;
  16. melaksanakan audit keperawatan;
  17. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
  18. memfasilitasi/pembinaan kelompok masyarakat pada pemulihan pasca bencana;
  19. melakukan pembinaan etik dan disiplin perawat;
  20. melakukan implementasi keperawatan melalui pemberian pelatihan/konsultasi pada perawat baru dan/atau nakes lain;
  21. melakukan kredensialing perawat;
  22. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;
  23. merekomendasikan kewenangan klinis atau pemulihan kewenangan klinis perawat;
  24. menyusun daftar rincian kewenangan klinis perawat sesuai peran dan area praktik keperawatan;
  25. merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran disiplin atau etika bagi perawat; dan
  26. merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.

(3) Perawat kategori terampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Bagian Keempat Hasil Kerja

Pasal 9
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:

a. Perawat Terampil, meliputi:

  1. laporan/dokumen hasil kajian keperawatan dasar pada individu;
  2. catatan keperawatan/laporan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan
    keperawatan;
  3. catatan keperawatan/logbook pelaksanaan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka melakukan upaya promotif;
  4. catatan keperawatan/logbook penggunaan alatalat pengamanan/pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif;
  5. catatan keperawatan/logbook pemberian oksigenasi sederhana;
  6. catatan keperawatan/logbook pemberian pertolongan kesehatan dalam situasi gawat darurat/bencana/kritikal;
  7. catatan keperawatan/logbook fasilitas suasana lingkungan yang tenang dan aman dan bebas risiko penularan infeksi;
  8. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
  9. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;
  10. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
  11. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
  12. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
  13. catatan keperawatan/logbook tindakan terapi komplementer/holistik;
  14. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/ post
    operasi;
  15. catatan keperawatan/logbook pemberian perawatan pada pasien dalam rangka
    melakukan perawatan paliatif;
  16. catatan keperawatan/logbook pemberian dukungan atau fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  17. catatan keperawatan/logbook tindakan perawatan luka; dan
  18. catatan/logbook dokumentasi tindakan keperawatan;

b. Perawat Mahir, meliputi:

  1. laporan/dokumen hasil kajian keperawatan dasar pada keluarga;
  2. catatan keperawatan/laporan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  3. catatan keperawatan/logbook hasil imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya
    preventif;
  4. catatan keperawatan/logbook restrain/fiksasi pada pasien pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
  5. catatan keperawatan/logbook penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
  6. catatan keperawatan/logbook pemberian oksigenasi sederhana;
  7. catatan keperawatan/logbookpertolongan kesehatan dalam situasi gawat
    darurat/bencana/kritikal;
  8. catatan keperawatan/logbook suasana lingkungan yang tenang dan aman dan bebas risiko penularan infeksi;
  9. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
  10. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;
  11. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
  12. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
  13. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
  14. catatan keperawatan/logbook tindakan terapi komplementer/ holistik;
  15. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/ post operasi;
  16. catatan keperawatan/logbook perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
  17. catatan keperawatan/logbook dukungan atau fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  18. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  19. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  20. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  21. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  22. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  23. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  24. catatan keperawatan/logbook massage pada kulit tertekan dalam melakukan tindakan keperawatan yang berkaitan dengan kasus cedera;
  25. catatan/laporan/logbook/dokumen perawatan luka;
  26. catatan keperawatan/logbook Range Of Motion (ROM) pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu;
  27. catatan keperawatan/logbook mobilisasi pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu; dan
  28. catatan/logbook dokumentasi tindakan keperawatan; dan

c. Perawat Penyelia, meliputi:

  1. laporan hasil pengkajian keperawatan dasar pada kelompok;
  2. laporan/dokumen hasil kajian keperawatan dasar pada masyarakat;
  3. catatan keperawatan/laporan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan
    keperawatan;
  4. catatan keperawatan/logbook upaya promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan;
  5. catatan keperawatan/logbook upaya promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan;
  6. catatan keperawatan/logbook isolasi pasien sesuai kondisinya dalam rangka upaya preventif pada individu;
  7. catatan keperawatan/logbook pertolongan kesehatan dalam situasi gawat
    darurat/bencana/kritikal;
  8. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
  9. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
  10. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
  11. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
  12. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area anak;
  13. catatan keperawatan/logbook tindakan terapi komplementer/ holistik;
  14. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi;
  15. catatan keperawatan/logbook tindakan perawatan pada pasien dalam rangka
    melakukan Perawatan Paliatif;
  16. catatan keperawatan/logbook dukungan atau fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  17. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  18. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  19. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  20. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  21. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  22. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  23. catatan/laporan/logbook/dokumen perawatan luka;
  24. catatan keperawatan/logbook pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya;
  25. catatan keperawatan/logbook isolasi pasien imunosupresi pada pasien kasus cedera;
  26. catatan keperawatan/logbook perawatan paliatif dengan memberikan perawatan pada pasien terminal; dan
  27. catatan/logbook dokumentasi tindakan keperawatan.
    (2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:

a. Perawat Ahli Pertama, meliputi:

  1. laporan hasil kajian keperawatan lanjutan pada individu;
  2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga;
  3. dokumen/ laporan hasil kajian keperawatan dasar pada masyarakat;
  4. laporan hasil konsultasi data kajian keperawatan dasar/ lanjut;
  5. catatan keperawatan/laporan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan
    keperawatan;
  6. laporan hasil kegiatan manajemen surveilans Hais sebagai upaya pengawasan risiko infeksi dalam rangka upaya preventif dalam pelayanan keperawatan;
  7. catatan keperawatan/ logbook upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/ petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
  8. laporan kegiatan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa dampak pelayanan kesehatan
  9. catatan keperawatan/ laporan pengajaran teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular;
  10. dokumen/ laporan hasil diagnosa keperawatan pada individu;
  11. laporan hasil prioritas diagnosa keperawatan dan masalah keperawatan;
  12. dokumen/ laporan tujuan keperawatan pada keluarga dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu;
  13. dokumen/ laporan tujuan keperawatan pada keluarga dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga;
  14. catatan keperawatan/logbook pertolongan kesehatan dalam situasi gawat
    darurat/bencana/kritikal;
  15. catatan keperawatan/logbook tindakan terapi komplementer/ holistik;
  16. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/ post operasi;
  17. catatan keperawatan/logbook perawatan paliatif dengan memberikan dukungan atau fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  18. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  19. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  20. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  21. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  22. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  23. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  24. catatan keperawatan/ dokumen stimulasi tumbuh kembang pada individu;
  25. catatan keperawatan/ dokumen fasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu;
  26. catatan keperawatan/ laporan case finding/deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu;
  27. catatan keperawatan/ dokumen support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu;
  28. catatan keperawatan/ laporan pendidikan kesehatan pada individu pasien;
  29. catatan keperawatan/ dokumen pendidikan kesehatan pada kelompok;
  30. catatan keperawatan/ laporan peningkatan/ penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat;
  31. catatan keperawatan/ laporan pendidikan kesehatan pada masyarakat;
  32. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
  33. catatan keperawatan/ logbook terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi;
  34. catatan keperawatan/ logbook TAK stimulasi sensorik;
  35. catatan keperawatan/ logbook komunikasi dengan klien dengan hambatan komunikasi;
  36. catatan keperawatan/ logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
  37. catatan keperawatan/ logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
  38. catatan keperawatan/ logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
  39. catatan keperawatan/ logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
  40. catatan keperawatan/ logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
  41. catatan/laporan/logbook/dokumen perawatan luka;
  42. catatan keperawatan/ logbook pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
  43. catatan keperawatan/ logbook konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
  44. catatan keperawatan/ logbook rehabilitasi mental spiritual pada individu;
  45. catatan keperawatan/ logbook penatalaksanaan manajemen gejala;
  46. catatan keperawatan/ laporan evaluasi tindakan keperawatan pada individu;
  47. logbook pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer;
  48. catatan/logbook dokumentasi tindakan keperawatan;
  49. Logbook hasil pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
  50. Logbook hasil penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat; dan
  51. Logbook preseptorship dan mentorship;

b. Perawat Ahli Muda, meliputi:

  1. laporan hasil skrining pada individu/ kelompok;
  2. catatan keperawatan/laporan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  3. catatan keperawatan/logbook support kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
  4. catatan keperawatan/laporan edukasi kesehatan pada keluarga pada setiap kondisi dalam rangka melakukan upaya promotif;
  5. catatan keperawatan/laporan edukasi kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya promotif;
  6. catatan keperawatan/logbook edukasi kesehatan pada individu pasien dalam rangka melakukan upaya preventif;
  7. laporan pendidikan kesehatan pada kelompok
    (pengunjung dan petugas);
  8. laporan hasil kegiatan memotivasi pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan pada masyarakat;
  9. catatan keperawatan/logbook interaksi sosial pada pasien dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam upaya rehabilitatif;
  10. catatan keperawatan/logbook pemberdayaan peran dan fungsi anggota keluarga dalam upaya rehabilitatif;
  11. catatan keperawatan/logbook perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/bencana dalam upaya rehabilitatif;
  12. catatan keperawatan/logbook pertolongan kesehatan dalam situasi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
  13. catatan keperawatan/logbook suasana lingkungan yang tenang dan aman dan bebas risiko penularan infeksi;
  14. catatan keperawatan/logbook tindakan terapi komplementer/ holistik;
  15. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/ post operasi;
  16. catatan keperawatan/logbook perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif
  17. catatan keperawatan/logbook perawatan paliatif dengan memberikan dukungan atau fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  18. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  19. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  20. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  21. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  22. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  23. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  24. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
  25. catatan/laporan/logbook/dokumen perawatan luka;
  26. catatan keperawatan/logbook TAK stimulasi sensorik;
  27. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
  28. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
  29. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
  30. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
  31. catatan keperawatan/logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area medikal bedah;
  32. catatan keperawatan/logbook pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
  33. catatan keperawatan/logbook konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
  34. catatan keperawatan / logbook terapi modalitas;
  35. catatan keperawatan/logbook evaluasi tindakan keperawatan pada keluarga;
  36. catatan keperawatan/laporan evaluasi tindakan keperawatan pada kelompok;
  37. dokumen/logbook perencanaan pasien pulang
    (discharge planning);
  38. dokumen/logbook rujukan keperawatan;
  39. laporan kegiatan studi kasus keperawatan dalam rangka melakukan kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
  40. catatan/logbook dokumentasi tindakan keperawatan;
  41. logbook hasil pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
  42. laporan/dokumen pendelegasian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat;
  43. laporan preseptor dan mentorship dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat; dan
  44. laporan supervisi klinik dan pengelolaan dalam fungsi pengarahan dan pelaksanaan pelayanan keperawatan;

c. Perawat Ahli Madya, meliputi:

  1. laporan hasil kajian keperawatan lanjutan pada kelompok;
  2. laporan hasil kajian keperawatan lanjutan pada masyarakat;
  3. laporan hasil melakukan tindakan keperawatan komunikasi dengan pasien yang mengalami hambatan komunikasi;
  4. catatan keperawatan/laporan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan
    keperawatan;
  5. dokumentasi keperawatan/ logbook diagnosis keperawatan aktual/risiko /potencial /wellness kelompok;
  6. dokumen/ laporan penyusunan rencana tindakan keperawatan pada kelompok;
  7. catatan keperawatan/logbook pertolongan kesehatan dalam situasi gawat
    darurat/bencana/kritikal;
  8. catatan keperawatan/logbook tindakan terapi komplementer/ holistik;
  9. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/ post operasi;
  10. catatan keperawatan/logbook perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif;
  11. catatan keperawatan/logbook perawatan paliatif dengan memberikan dukungan atau fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  12. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  13. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  14. catatan keperawatan/logbook tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  15. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  16. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  17. catatan keperawatan/logbook tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  18. catatan keperawatan/ logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
  19. catatan keperawatan/ logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
  20. catatan keperawatan/ logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
  21. catatan keperawatan/ logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
  22. catatan keperawatan/ logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
  23. catatan keperawatan/ logbook pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
  24. catatan/logbook/laporan/dokumen perawatan luka;
  25. laporan hasil konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
  26. laporan kegiatan memfasilitasi dan memberikan dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan keluarga;
  27. laporan kegiatan diseminasi informasi kesehatan pada kelompok;
  28. catatan keperawatan/laporan evaluasi tindakan keperawatan pada masyarakat;
  29. catatan/logbook dokumentasi tindakan keperawatan;
  30. Dokumen penyusunan rencana strategis bidang keperawatan;
  31. dokumen penyusunan rencana program tahunan unit ruang rawat;
  32. laporan hasil melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/ unit/ fasilitas kesehatan;
  33. catatan keperawatan/ logbook upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien, petugas, pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
  34. laporan kegiatan membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
  35. laporan tindakan dalam mengadvokasi program pengendalian factor risiko dalam upaya preventif pada masyarakat;
  36. laporan tindakan dalam melakukan pengawasan risiko infeksi menggunakan manajemen Infection Control Risk Assesment (ICRA);
  37. laporan tindakan dalam melakukan upaya pembinaan pada kelompok risiko tinggi dalam upaya preventif pada kelompok;
  38. laporan hasil rekomendasi kompetensi perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi perawat;
  39. laporan hasil pelaksanaan evidence-based practice dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
  40. laporan hasil kegiatan kredensialing perawat;
  41. laporan preseptor dan mentorship dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat;
  42. laporan hasil pengawasan/pengendalian/ monitoring evaluasi terhadap program mutu klinik pelayanan keperawatan; dan
  43. laporan supervisi pelayanan keperawatan dan program dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan; dan

d. Perawat Ahli Utama, meliputi:

  1. laporan hasil rencana tindakan keperawatan pada masyarakat;
  2. catatan keperawatan/laporan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan
    keperawatan;
  3. laporan hasil implementasi keperawatan pada keluarga/kelompok khusus sebagai sistem dengan pendekatan tiga level pencegahan;
  4. laporan hasil tindakan/kegiatan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas yang sehat/berisiko/sakit dengan pendekatan tiga level pencegahan;
  5. laporan hasil/kegiatan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas pada tahap pra/ saat/ pasca terjadinya bencana
    (disaster nursing);
  6. laporan hasil/kegiatan implementasi keperawatan sebagai anggota tim pembentukan kecamatan sehat;
  7. laporan hasil implementasi desiminasi masalah dalam upaya promotif pada masyarakat;
  8. laporan hasil implementasi hasil follow up keperawatan pada keluarga dengan risiko tinggi;
  9. laporan hasil implementasi surveilence pada masyarakat;
  10. laporan hasil tindakan terapi bermain pada anak;
  11. catatan keperawatan/ logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas/ anak/ komunitas/ medikal bedah;
  12. catatan keperawatan/ logbook intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
  13. catatan/logbook/laporan/dokumen perawatan luka;
  14. dokumen program manajemen risiko;
  15. laporan hasil audit dan rencana tindak lanjut dari hasil audit keperawatan;
  16. catatan/ logbook dokumentasi tindakan keperawatan;
  17. hasil tindakan pembinaan kelompok masyarakat pada pemulihan pasca bencana;
  18. laporan hasil pembinaan etik dan disiplin perawat;
  19. laporan hasil/kegiatan implementasi keperawatan melalui pemberian pelatihan atau konsultasi pada perawat baru dan/atau tenaga kesehatan lain;
  20. laporan hasil kegiatan kredensialing perawat;
  21. laporan preseptor dan mentorship dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat;
  22. hasil rekomendasi kewenangan klinis perawat sesuai peran dan area praktik keperawatan;
  23. dokumen daftar rincian kewenangan klinis sesuai peran dan area praktik keperawatan;
  24. rekomendasi penghargaan atau sanksi pelanggaran disiplin atau etika bagi perawat; dan
  25. rekomendasi perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.

Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Perawat yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Perawat yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 11
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Perawat yang melaksanakan kegiatan Perawat satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Perawat yang melaksanakan kegiatan Perawat satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan;
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perawat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.

Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama

Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Perawat melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah D-III (Diploma III) Keperawatan bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan atau berijazah paling rendah Ners bagi Jabatan
Fungsional Perawat kategori keahlian;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perawat dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Perawat.
(5) Perawat yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perawat.

Bagian Ketiga
Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain

Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah D-III (Diploma III) Keperawatan bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah Ners bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Keperawatan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya; dan
3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Keperawatan.

Pasal 17
(1) Perawat kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Ners dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Perawat kategori keahlian;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional Perawat kategori keahlian; dan
e. Berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j.
(2) Perawat kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Perawat kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Perawat kategori keterampilan.

Pasal 18
(1) Perawat ahli utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional ahli utama yang akan diduduki;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Perawat paling kurang 2
(dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.

Bagian Keempat
Pengangkatan melalui Promosi

Pasal 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perawat; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perawat satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Perawat.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;
c. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Perawat melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Perawat yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI

Pasal 21
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Perawat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB VII
PENILAIAN KINERJA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 22
(1) Penilaian kinerja Perawat bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Perawat dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Perawat dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.

Bagian Kedua
SKP

Paragraf Kesatu
Umum

Pasal 24
(1) Pada awal tahun, Perawat wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Perawat berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

Pasal 25
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.

Paragraf Kedua
Target Angka Kredit

Pasal 27
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Perawat kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Perawat Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perawat Mahir;
c. 25 (dua puluh lima) untuk Perawat Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Perawat Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Perawat kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perawat Ahli
Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Perawat Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Perawat Ahli
Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Perawat Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Perawat Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Paragraf Ketiga
Angka Kredit Pemeliharaan

Pasal 28
(1) Perawat kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Perawat Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Perawat Mahir.
(2) Perawat Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Perawat kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Perawat Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Perawat Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Perawat Ahli Madya.
(4) Perawat Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Bagian Ketiga
Perilaku Kerja

Pasal 29
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Perawat dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Bagian Kesatu
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Pasal 30
(1) Capaian SKP Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Perawat mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Perawat.
(3) Hasil penilaian dan PAK Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Perawat.

Bagian Kedua
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit

Pasal 32 Usul PAK Perawat diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Pelayanan Keperawatan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Perawat Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau Pelayanan Keperawatan atau Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah, paling rendah Pejabat Administrator, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Perawat Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
c. Pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau Pelayanan Keperawatan atau Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah, paling rendah Pejabat Administrator, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Perawat Ahli Pertama, Perawat Ahli Muda, dan Perawat Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pasal 33
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Perawat Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Perawat Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Perawat Ahli Pertama, Perawat Ahli Muda, dan Perawat Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagian Keempat Tim Penilai

Pasal 34
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Perawat dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Perawat terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Perawat Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Perawat Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Perawat Ahli Pertama, Perawat Ahli Muda, dan Perawat Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pasal 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Perawat, unsur kepegawaian, dan Perawat.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Perawat Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Perawat Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian; (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Perawat.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
Angka Kredit Perawat; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Perawat.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Perawat, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Perawat.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan kesehatan untuk Tim
Penilai Pusat.

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesehatan atau kesekretariatan atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.

Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perawat diatur oleh Instansi Pembina.

BAB IX
KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN

Bagian Kesatu
Kenaikan Pangkat

Pasal 37
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Perawat, untuk:
a. Perawat dengan pendidikan D-III (Diploma III) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Perawat dengan Pendidikan Profesi Keperawatan (Ners) dan S-2 (Strata-Dua) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Perawat dengan pendidikan S-3 (Strata-Tiga) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Perawat dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional
Perawat;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Perawat;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.

Bagian Kedua
Kenaikan Jenjang Jabatan

Pasal 39
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perawat satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Perawat yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Perawat dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pelayanan Keperawatan;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pelayanan Keperawatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pelayanan Keperawatan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pelayanan Keperawatan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pelayanan Keperawatan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pelayanan Keperawatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Perawat yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia,
Ahli Madya, dan Ahli Utama, Perawat wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Perawat, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Perawat Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perawat Penyelia.
b. 6 (enam) bagi Perawat Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perawat Ahli Madya.
c. 12 (dua belas) bagi Perawat Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perawat Ahli Utama.

Pasal 41
(1) Perawat yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang Pelayanan Keperawatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%
(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%
(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Bagian Ketiga
Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang

Pasal 42
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Perawat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43
Perawat yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.

Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Perawat tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.

BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 45
(1) Penetapan kebutuhan ASN dalam Jabatan Fungsional Perawat dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut:
a. ruang lingkup bidang kesehatan;
b. frekuensi kegiatan;
c. volume tindakan pelayanan asuhan keperawatan;
d. waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan; dan
e. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang pelayanan asuhan keperawatan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perawat diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

BAB XI
KOMPETENSI

Bagian Kesatu
Standar Kompetensi

Pasal 46
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perawat harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Perawat meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Bagian Kedua
Pengembangan Kompetensi

Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Perawat wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pelayanan Keperawatan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perawat dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai
Perawat (maintain performance);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.

BAB XII
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN

Pasal 48
(1) Perawat diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Perawat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perawat.
(3) Perawat yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Perawat.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pelayanan Keperawatan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Perawat; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perawat.

Pasal 49
Perawat yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.

Pasal 50
(1) Terhadap Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat.

Pasal 51
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perawat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIII
TUGAS INSTANSI PEMBINA

Pasal 52
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Perawat yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Perawat;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perawat;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perawat;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Perawat;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pelayanan Keperawatan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Perawat;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Perawat;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perawat;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Perawat;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perawat;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perawat;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Perawat;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Perawat;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Perawat di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Perawat.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Perawat setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf r kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perawat secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.

BAB XIV
ORGANISASI PROFESI

Pasal 53
(1) Organisasi Profesi Perawat yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
(2) Setiap Perawat wajib menjadi anggota PPNI.
(3) PPNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) PPNI mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh PPNI setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 54
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan PPNI bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Perawat.
(2) Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan PPNI diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 55
(1) Perawat yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya.
(3) Kriteria dan penetapan daerah terpencil/rawan/berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 56
(1) Perawat dapat ditugaskan sebagai pimpinan Fasyankes, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Perawat yang ditugaskan sebagai pimpinan Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keputusan pengangkatan/ penetapan sebagai pimpinan Fasyankes dan diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(3) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan satu kali untuk kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penugasan dan Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57
(1) Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perawat kategori keterampilan dengan pendidikan dibawah D-III (Diploma III) Keperawatan melaksanakan tugas pada jenjang jabatan Perawat kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan yang saat ini sedang diduduki.
(2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
(3) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah D-III (Diploma III) Keperawatan paling lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perawat yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 58
(1) Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perawat dengan pendidikan D-IV (Diploma IV) keperawatan atau Sarjana Keperawatan (S.Kep) menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsionalnya dan dapat diusulkan kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang saat ini diduduki.
(2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(3) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melanjutkan dan lulus pendidikan profesi Ners paling lambat 31 Desember 2023.
(4) Dalam hal Perawat tidak memiliki ijazah Ners sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perawat yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang saat ini sedang diduduki.
(5) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan.

Pasal 59
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Perawat karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat.
(2) Pengangkatan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sepanjang belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perawat;
b. belum melebihi batas paling tinggi masa pembebasan sementara sejak dibebaskan dari Jabatan Fungsional
Perawat; dan
c. memiliki kinerja paling kurang bernilai baik selama masa pembebasan sementara.
(3) Angka Kredit bagi Perawat yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dan keahlian pada jenjang jabatannya.
(4) Perawat yang telah diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perawat tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 60
(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Perawat yang disebabkan karena:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Perawat;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila masa pembebasan sementara yang bersangkutan telah selesai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Pasal 62
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Perawat dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 63
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perawat yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 64
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Perawat dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 66
(1) Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 67
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Assessor SDM Aparatur adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur, diberikan Tunjangan Assessor SDM Aparatur setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur

Besarnya Tunjangan Assessor SDM Aparatur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pemberian Tunjangan Assessor SDM Aparatur bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Assessor SDM Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Assessor SDM Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur.

Menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;

Mengingat

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
  3. Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 30 Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);