Standar Kompetensi Kerja Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian merupakan standar kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian yang menjadi ukuran/kriteria kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional di bidang pengelolaan kepegawaian.

Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi JabFung Analis Kepegawaian.

Dalam upaya menstandarisasi kompetensi kerja JabFung Analis Kepegawaian dilakukan sertifikasi profesi jabatan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian.

Tujuan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian yaitu sebagai pedoman bagi instansi pembina, instansi pengguna, Lembaga Sertifikasi Profesi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Penilai Kompetensi Kerja, dan Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian.

Sasaran Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, yaitu:

  1. Terjaminnya mutu pengelolaan kepegawaian oleh Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian.
  2. Peningkatan penguasaan dan pemahaman tugas Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dinamika pengembangan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara.

Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini meliputi:

  1. Perencanaan dan Pembiayaan;
  2. Persyaratan, Tugas dan Wewenang Penilai Kompetensi Kerja dan Pakar Penguji Kompetensi Kerja Pada Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Profesi;
  3. Penyelengaraan Uji Kompetensi;
  4. Pelaksanaan Sertifikasi dan Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi; dan
  5. Pemeliharaan Sertifikat, Hak, Kewajiban, Sanksi, Evaluasi dan Pelaporan.

Pengertian

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat LSPK-BKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan menyelenggarakan kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi Jabatan Fungsional Kepegawaian.
  2. Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian adalah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.
  3. Sertifikasi Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian adalah proses penilaian dan penetapan atas jenis dan tingkat kompetensi yang dikuasai oleh Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian berdasarkan hasil uji kompetensi dengan mengacu kepada standar kompetensi kerja yang ditetapkan.
  4. Sertifikat Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian yang diberikan oleh LSPK-BKN.
  5. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan.
  6. Uji Kompetensi adalah proses penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, dan bukti fisik yang relevan untuk menentukan kompetensi bagi Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dengan standar kompetensi kerja analis kepegawaian.
  7. Tempat Uji Kompetensi adalah tempat pengujian yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan materi dan metode Uji Kompetensi yang ditetapkan.
  8. Penilai Kompetensi Kerja Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian adalah PNS yang menduduki jabatan struktural dan/atau JabFung  Analis Kepegawaian yang memenuhi persyaratan kompetensi untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi kerja.
  9. Pakar Penguji Kompetensi Kerja Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian adalah Pejabat Pimpinan Tinggi, purna tugas Pejabat Pimpinan Tinggi, dan/atau purna tugas Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang kepegawaian serta mempunyai kompetensi dalam penilaian.
  10. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.