Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Pemberhentian Jabatan Fungsional Jaksa

Pemberhentian Dengan / Tidak Hormat dan Sementara Jabatan Fungsional Jaksa

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
  2. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
  3. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.
  4. Pejabat Pengawasan Fungsional adalah pejabat pengawasan fungsional di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  5. Majelis Kehormatan Jaksa adalah satuan organisasi yang keanggotaannya ditetapkan oleh Jaksa Agung, bertugas mengadakan sidang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa yang diusulkan pemberhentiannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
  6. Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

Pemberhentian Dengan Hormat

Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

  1. permintaan sendiri;
  2. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
  3. telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun;
  4. meninggal dunia; atau
  5. tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pemberhentian dengan hormat karena alasan sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Jaksa Agung.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

  1. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;
  3. melanggar larangan perangkapan jabatan/pekerjaan;
  4. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
  5. melakukan perbuatan tercela.

Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.

Pemberhentian Sementara

Jaksa dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung dengan alasan:

  1. diperoleh bukti yang cukup untuk diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud;
  2. dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana.

Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan secara sah oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Jaksa, dengan sendirinya Jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

Jaksa yang diangkat menjadi pejabat negara atau dipekerjakan pada instansi di luar Kejaksaan Republik
Indonesia dibebaskan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Jaksa Agung.

Hak Jaksa yang Terkena Pemberhentian

Jaksa yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud, memperoleh hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jaksa yang telah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud, tidak memperoleh hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyangkut pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Penjelasan Umum:

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, antara lain ditetapkan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Guna memungkinkan terlaksananya tugas dan wewenang Jaksa dengan lebih baik serta untuk mengembangkan profesionalismenya, maka Jaksa ditetapkan sebagai pejabat fungsional. Artinya jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan. Dengan adanya jabatan fungsional memungkinkan Jaksa berdasarkan prestasinya dapat mencapai pangkat puncak. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diatur secara tegas mengenai syarat-syarat pengangkatan Jaksa, sumpah/janji jabatan Jaksa, jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh Jaksa dan syarat-syarat dan tata cara pemberhentian Jaksa.

Jabatan Jaksa bukan hanya bersifat profesional, tetapi juga selektif. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong para Jaksa meningkatkan kemampuannya, guna memantapkan dan meningkatkan produktivitas kerjanya serta tanggung jawab sosial aparat kejaksaan. Profesionalisme Jaksa dikaitkan dengan profil Jaksa dalam negara Pancasila, menuntut dipenuhinya persyaratan profesional dan sekaligus jiwa patriotisme. Hal ini dengan tegas dan jelas digambarkan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.

Bertolak dari pemahaman seperti di atas, dipandang perlu menetapkan peraturan pemerintah mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak jabatan fungsional Jaksa yang terkena pemberhentian, sebagaimana diperintahkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.Pengaturan ini memberikan penegasan dalam pelaksanaan pemberhentian Jaksa, dan sekaligus meningkatkan kemampuan profesional, integritas moral dan kewibawaan Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum yang mengemban tugas penuntutan serta mewujudkan profil kejaksaan dalam negara Pancasila.

Dalam Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya diatur mengenai pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian sementara, pembelaan diri, dan hak Jaksa yang terkena pemberhentian.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *