Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Profil Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman

Pemenuhan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan/atau Sekolah Tinggi Sandi Negara.

Peraturan Profil Kompetensi ini sebagai ikhtisar tentang spesifikasi yang memuat persyaratan yang harus dimiliki seseorang yang akan melakukan pekerjaan tertentu agar yang bersangkutan mempunyai kemampuan melaksanakan dengan hasil yang baik.

Pembinaan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman meliputi pengembangan, pengendalian, dan uji kompetensi menjadi tugas dan kewenangan Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara.

Profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman digunakan pada kegiatan pengangkatan pertama dan penjenjangan, pengembangan, dan pelaksanaan uji kompetensi. Profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman meliputi:

  1. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman; dan
  2. Standar Kompetensi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman.

Kamus Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman

Kamus Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman

Download Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Profil Kompetensi JabFung Sandiman.

Human capital merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan kemampuan seseorang yang dapat digunakan untuk menghasilkan layanan profesional. Dalam human capital management, Sumber Daya Manusia (SDM) dianggap sebagai aset bagi organisasi yang harus dikelola dan dikembangkan dengan baik sebagai sebuah investasi bagi organisasi. Oleh karenanya, untuk mencapai tujuan nasional dibutuhkan adanya Pegawai Negeri dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

JabFung Sandiman sebagai salah satu jabatan fungsional tertentu yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Dalam rangka meningkatkan profesionalismenya, diperlukan manajemen SDM berbasis kompetensi sebagai langkah strategis untuk memperoleh kesesuaian antara pemenuhan SDM yang handal dalam pencapaian kepentingan nasional. Kompetensi SDM sangat berhubungan dengan keahlian, pengetahuan, dan kapasitas yang dimiliki termasuk otoritas yang dimiliki SDM dalam melaksanakan tugas dan pengambilan keputusan.

Profil kompetensi JabFung Sandiman diharapkan menjadi acuan dalam strategi pembinaan JabFung Sandiman melalui penerapan manajemen SDM berbasis kompetensi mulai dari proses perekrutan, pengangkatan pertama dan penjenjangan, pengembangan, dan pelaksanaan uji kompetensi, hingga pengawasan dan pengendalian Jabatan Fungsional Sandiman.

Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja (Kementerian Perhubungan), tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan KEMENHUB yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perhubungan;
  5. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  1. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
  2. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KEMENHUB.

Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya (KEMHAN)

Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam rumpun Manajemen. Perencana berkedudukan sebagai pelaksana kegiatan
teknis fungsional Perencanaan di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan. Perencana merupakan jabatan karier bagi PNS Kemhan.

Perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu.

Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.

Pangkat dan golongan ruang jenjang Jabatan Perencana:
A. Perencana Pertama terdiri atas:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

B. Perencana Muda terdiri atas:

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

C. Perencana Madya terdiri atas:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I , golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;

D. Perencana Utama terdiri atas:

  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Perencana

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Perencana

Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Perencana

Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Perencana

Unsur kegiatan Perencana meliputi:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

unsur utama meliputi:
a. pendidikan;
b. kegiatan Perencanaan; dan
c. pengembangan profesi.

pendidikan terdiri atas subunsur:

  1. mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah; dan
  2. mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang Perencanaan dan mendapat Sertifikat dan atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).

kegiatan Perencanaan terdiri atas subunsur:

  1. identifikasi permasalahan;
  2. perumusan alternatif kebijaksanaan Perencanaan;
  3. pengkajian alternatif;
  4. penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan;
  5. pengendalian pelaksanaan; dan
  6. penilaian hasil pelaksanaan.

Pengembangan profesi terdiri atas subunsur:

  1. membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang Perencanaan;
  2. menterjemahkan/menyadur buku di bidang Perencanaan;
  3. berpartisipasi secara aktif dalam penerbitan buku di bidang Perencanaan;
  4. berpartisipasi secara aktif dalam pemaparan (expose) draft/pedoman/modul di bidang Perencanaan;
    a. melakukan studi banding di bidang Perencanaan; dan
    b. melakukan kegiatan pengembangan di bidang Perencanaan.

Unsur Penunjang meliputi subunsur:

  1. mengajar/melatih/melakukan bimbingan di bidang Perencanaan;
  2. mengikuti seminar/lokakarya di bidang Perencanaan;
  3. menjadi pengurus organisasi profesi;
  4. menjadi anggota delegasi dalam pertemuan internasional;
  5. menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Perencana; dan
  6. memperoleh penghargaan/tanda jasa di bidang Perencanaan.

Download Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang JabFung Perencana dan Angka Kreditnya Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Pelatihan Jabfung Kesehatan adalah proses pembelajaran yang memberikan bekal pengetahuan dan/atau keterampilan dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan/atau menunjang pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil bidang kesehatan.

Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah suatu instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Peserta Pelatihan yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah atau akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang ditetapkan melalui peraturan perundangan. Peserta memiliki latar belakang pekerjaan, pendidikan, atau jabatan fungsional kesehatan sesuai dengan jenis Pelatihan Jabfung Kesehatan yang akan diikutinya. Peserta dalam satu kelas Pelatihan Jabfung Kesehatan paling banyak berjumlah 30 (tiga puluh) orang.

Pengaturan Pelatihan Jabfung Kesehatan bertujuan untuk:

  1. memberikan pedoman bagi penyelenggara Pelatihan Jabfung Kesehatan baik di pusat maupun daerah;
  2. meningkatkan mutu Pelatihan Jabfung Kesehatan; dan
  3. meningkatkan kompetensi pejabat fungsional di bidang kesehatan.

Jenis Pelatihan Jabfung Kesehatan terdiri atas:

  1. pelatihan pengangkatan; merupakan prasyarat bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
  2. pelatihan dasar; merupakan prasyarat untuk tetap dapat menduduki jabatan fungsional kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. pelatihan berjenjang, merupakan salah satu prasyarat untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional kesehatan setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan JabFung Kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
  2. Pelatih Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Pelatih adalah setiap orang yang melakukan fasilitasi proses pembelajaran dalam kegiatan pelatihan.
  3. Akreditasi Pelatihan, yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh pemerintah atau badan Akreditasi yang berwenang kepada suatu Pelatihan yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap komponen yang diakreditasi.
  4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
  5. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  6. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disingkat Badan PPSDM Kesehatan adalah unit Eselon 1 di lingkungan Kementerian Kesehatan yang memiliki fungsi mengembangkan dan memberdayakan sumber daya manusia kesehatan.
  7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Tunjangan Kinerja Kementerian Pertanian

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja (Kementerian Pertanian), tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan KEMENTAN yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pertanian;
  5. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  1. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
  2. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KEMENTAN.

Tunjangan Kinerja Kementerian Perdagangan

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja (Kementerian Perdagangan), tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan KEMENDAG yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perdagangan;
  5. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  1. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
  2. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KEMENDAG.

Pelaksanaan dan Penilaian Hasil Kerja Fungsional Analis Kebijakan

Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pedoman digunakan sebagai acuan bagi Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan. Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Komposisi Angka Kredit untuk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Analis Kebijakan dengan Pendidikan Sarjana (S1)

Komposisi Angka Kredit untuk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Analis Kebijakan dengan Pendidikan Magister (S2)

Komposisi Angka Kredit untuk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Analis Kebijakan dengan Pendidikan Doktor (S3)

Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional AnalisKebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja AnalisKebijakan.

Menimbang :

  1. bahwa pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dilakukan untuk menciptakan kepastian pola karir sekaligus menjamin pengembangan kemampuan profesional Analis Kebijakan;
  2. bahwa penilaian kualitas hasil kerja Analis Kebijakan ditujukan untuk terciptanya jaminan kualitas profesi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
  3. bahwa agar terdapat suatu standar dan persepsi yang sama dalam melakukan pelaksanaan dan penilaian kualitas hasil kerja Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu adanya suatu pedoman;
  4. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
  9. Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
  10. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1342);
  12. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
  13. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 31 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1769);
  14. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1330);
  15. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan Ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Melalui Penyesuain / Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1461);
  16. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2014 dan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 796);

Tukin Kementerian Kelautan dan Perikanan

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja (Kementerian Kelautan dan Perikanan), tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  5. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  1. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
  2. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KKP.

Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Perekam Medis, Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekam Medis, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Perekam Medis. Petunjuk Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan:

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Perekam Medis dan Angka Kreditnya.

Menimbang :

bahwa untuk pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2014 dan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1097);
  6. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 tahun 2014 dan Nomor 22 tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1150);

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2015

MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NILA FARID MOELOEK

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY

Tukin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
  5. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  1. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  2. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud belum dapat diberikan karena kelas jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada organisasi kementerian/lembaga yang lama.

Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja pada kelas jabatan terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan.

Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan akan menerima selisih tunjangan kinerja.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang belum mendapatkan atau dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan sebelumnya dengan besaran berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian pembayaran tunjangan kinerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.