Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu. Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang mengunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.

Keterangan Tentang Jabatan Fungsional:

  1. Daftar Nama/Jenis Jabatan Fungsional (Jabatan Fungsional Khusus beserta Instansi Pembina)
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional Khusus (Tertentu)
  3. Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Perbedaannya dengan Fungsional Khusus dan Struktural)

Download Dokumen terkait Jabatan Fungsional:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang JabatanFungsional Pegawai Negeri Sipil.
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pengawai Negeri Sipil.
  3. Daftar Peraturan-peraturan berkaitan dengan JabatanFungsional.
  4. Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Informasi mengenai nama/jenis Jabatan Fungsional dapat dilihat pada daftar di bawah, untuk informasi lainnya dapat anda cari pada form “cari” atau search (di atas):

Jabatan Fungsional