Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu. Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang mengunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Download Dokumen terkait Jabatan Fungsional:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pengawai Negeri Sipil.
- Daftar Peraturan-peraturan berkaitan dengan Jabatan Fungsional.
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
Jabatan Fungsional Peneliti:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti.
Jabatan Fungsional Perencana:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer:
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian:
Jabatan Fungsional Arsiparis:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 09/Kep/M.Pan/2002 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Dan Angka Kreditnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Jabatan Fungsional Dosen:
Jabatan Fungsional Guru:
Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, Dan Teknisi Elektromedis:
Jabatan Fungsional Diplomat:
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Dan Inspektur Minyak Dan Gas Bumi:
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Dan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan:
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek:
Jabatan Fungsional Penerjemah:
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedic Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Dan Pengawas Benih Ikan:
Jabatan Fungsional Penghulu:
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama:
.


Arif Isnaeni: staf Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, member Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan juga seorang hobiis komputer.
thanx… ini yang dicari-cari.
1mencari bantuan petunjuk pembuatan DUPAK Bidan di rumah sakit.mencari panduan dalam membuat.tq
2mohon bantuannya. saya sangat membutuhkan lampiran 1 – 9 dari keputusan bersama menkes dan kepala bkn tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pranata laboratorium kesehatan dan angka kreditnya.
3kiranya dapat dibantu dan dpt dikirim lewat e-mail saya (yorry.bernard@yahoo.co.id)
tx.
kenapa di kabupaten nagekeo untk jabtan rekam medis,perawat gigi,fisiotrapi, radiographer tidak mendapat tunjangan fungsional
4untuk jabatan fungsional teknik pengairan departemen PU termasuk yg mana?
5untuk jabatan fungsional teknik pengairan ikut jabatan fungsional yg mana?
6Kementerian Pekerjaan Umum adalah Pembina Profesi dari Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum diantaranya Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.
7Mohon bantuannya info kepmenkes ttg petunjuk pembuatan DUPAK dokter gigi…mohon di email ke saya.terima kasih…
8salam dulu mbak drg ayu
9Mohon bantuannya info kepmenkes dan BKN nomor 49 tahun 2003 tentang jabatan fungsional fadiografer dan angka kreditnya, mohon kirim ke email saya, atas bantuannya saya ucapkan terimakasih
10Mohon bantuannya info kepmenkes dan BKN nomor 49 tahun 2003 tentang jabatan fungsional radiografer dan angka kreditnya, mohon kirim ke email saya, atas bantuannya saya ucapkan terimakasih
11tanya: kalau ada dokter yang diangkat menjadi pejabat struktural dan masa tugasnya mendekati BUP (8 Bulan) lagi tapi kemudian mau diberhentikan dari struktural dan kembali ke fungsional, apakah ketentuannya? karena kabarnya harus lima tahun sebelum BUP
12Mohon bantuannya: Saya dokter berhenti dari jabatan fungsional dokter dg pangkat III b ke jabatan struktural. Desember 2010 sekarang kembali kejabatan fungsional dokter pangkat saya sudah III d TMT 01 April 2009. badaimana saya bisa mencari angka kreditnya, kapan bisa naik pangkat ke IV a? makasih
13Throughout this great design of things you receive an A with regard to hard work. For the moment I will yield to your issue.
14