Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan

Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang radiologi yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosa dan terapi

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional radiografer dan angka kreditnya yang mencakup:

  1. Pengertian jabatan fungsional radiographer
  2. Rincian kegiatan jabatan fungsional radiografer terampil dan angka kreditnya
  3. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat radiografer
  4. Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok
  5. Instansi pembina dan tugas instansi pembina
  6. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang
  7. Unsur dan sub unsur kegiatan
  8. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit
  9. Penilaian dan penetapan angka kredit
  10. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai jabatan fungsional radiografer, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit
  11. Pengangkatan dalam jabatan
  12. Kompetensi
  13. Formasi jabatan fungsional radiografer
  14. Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan
  15. Penurunan jabatan
  16. Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit
  17. Ketentuan penutup

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

Download Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor 47 Tahun 2014 Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan MENPAN-RB Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

One Response to Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *