Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Perawat dan angka kreditnya yang mencakup:
- Pengertian jabatan fungsional perawat.
- Rincian kegiatan jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya.
- Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat jabatan fungsional perawat
- Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok
- Instansi pembina dan tugas instansi pembina
- Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang
- Unsur dan sub unsur kegiatan
- Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit
- Penilaian dan penetapan angka kredit
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit
- Pengangkatan dalam jabatan
- Kompetensi
- Formasi
- Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan
- Penurunan jabatan
- Ketentuan lain-lain
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan penutup
Yth. Admin, apakah sudah ada Peraturan/Keputusan Bersama Menkes & Ka. BKN ttg Juklak/Juknis JF Perawat & Angka Kreditnya sbg turunan dari Permenpan 25 Thn 2014. kalo sudah ada dimana saya bisa download?. terima kasih.
saya minta penetapan angka kredit perawat dan DUPAK
mohon info : rincian kegiatan jabatan fungsional perawat kategori ketrampilan dan ahli dan dupak sesuai peraturan bersama kemenkes -kemenpan no 5 & 6 tahun 2015.
trims