Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan Kinerja Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan:

  1. Setjen LPSK yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Setjen LPSK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Setjen LPSK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagaİ pegawai; dan/ atau
  4. Setjen LPSK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan Oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban setelah:

  1. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
  2. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka Tukin dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tukin di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lernbaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 25) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tukin di Setjen LPSK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Tunjangan Kinerja Badan Ekonomi Kreatif

Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai di:

  1. Lingkungan BEKRAF yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Lingkungan BEKRAF yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Lingkungan BEKRAF yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Lingkungan BEKRAF yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.

Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif yang mengepalai dan memimpin Badan Ekonomi Kreatif diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Kepala Badan Ekonomi Kreatif menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan BEKRAF ditetapkan Oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif setelah:
  3. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran Tukin.

Pegawai di Lingkungan BEKRAF yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka Tukin dibayarkan sebesar selisih antara Tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada Tukin pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan BEKRAF wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala BEKRAF dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tukin di BEKRAF (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 85) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tukin di BEKRAF (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 85) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

 

Tunjangan Kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal

Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai di:

  1. Lingkungan BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Lingkungan BKPM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Lingkungan BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Lingkungan BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan BKPM yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tunjangan kinerja setiap bulan..

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan BKPM  sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Kepala BKPM yang mengepalai dan memimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Kepala BKPM menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal ditetapkan Oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan Oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pegawai di Lingkungan BKPM yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari Tukin pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan BKPM wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masingmasing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin  Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tukin di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tukin di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

 

Tunjangan Kinerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan:

  1. Kemenpora yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Kemenpora yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Kemenpora yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Kemenpora yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga. Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Menteri Pemuda dan Olahraga yang mengepalai dan memimpin Kemenpora diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Menteri Pemuda dan Olahraga menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kemenpora  sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kemenpora ditetapkan Oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Dalam hal peru bahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan peru bahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan Oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pegawai di Lingkungan Kemenpora  yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi maka Tukin dibayarkan sebesar selisih antara Tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pemuda dan Olahraga dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin di Kemenpora sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tukin di Kemenpora (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 234) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tukin di Kemenpora (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 234) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Tunjangan Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional

Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan :

  1. BATAN yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. BATAN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. BATAN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. BATAN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Kepala BATAN menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BATAN ditetapkan Oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan Oleh Kepala BATAN, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 251) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 251) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Tunjangan Kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan

Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegwai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegwaİ pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tunjangan kinerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Kepala BPOM menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BPOM sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BPOM ditetapkan oleh Kepala BPOM setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala BPOM, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan BPOM wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala BPOM dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masingmasing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan,

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 393) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 393) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Tunjangan Kinerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan LAPAN  yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan LAPAN  yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan LAPAN  yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan LAPAN  yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Tunjangan kinerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja setiap bulannya. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di LAPAN sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di LAPAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 387) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan LAPAN  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 387) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Tunjangan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Mendikbud.  Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juni 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Mendikbud yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 % (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tunjangan kinerja bagi Mendikbud sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Mendikbud menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Mendikbud setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan penambahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Mendikbud setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Mendikbud dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin di Kemendikbud sebagaimana dimaksud  diatur dengan Peraturan Mendikbud

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tukin di Kemendikbud (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 377) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tukin di Kemendikbud (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 377) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tunjangan Kinerja Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi

Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
  5. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen;
  6. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menjadi pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menristekdikti.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Menristekdikti yang mengepalai dan memimpin Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tunjangan kinerja bagi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Menristekdikti menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ditetapkan Oleh Menristekdikti setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional selain dosen dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menristekdikti dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin di Kemenristekdikti sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menristekdikti.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tukin di Kemenristekdikti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 79), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tukin di Kemenristekdikti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Tunjangan Kinerja Kementerian Agama

Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kemenag yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kemenag yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menag.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Menag yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agama diberikan Tukin sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Agama. Tukin bagi Menag sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Menag menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Agama sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan Oleh Menag setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menag dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menag.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 380) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 380) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama