Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Seleksi Calon Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina Diklat dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang telah terakreditasi.

Struktur kurikulum diklat:

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara

Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaswara.

Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Menimbang :

  1. bahwa peranan Widyaiswara yang kompeten dalam melakukan proses belajar-mengajar merupakan komponen strategis untuk mencapai hasil pendidikan dan pelatihan (Diklat) aparatur yang sesuai dengan tujuan Diklat;
  2. bahwa untuk memperoleh Widyaiswara yang kompeten sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan Diklat dan Seleksi bagi Calon Widyaiswara;
  3. bahwa maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Seleksi Calon Widyaiswara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Inddonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
  10. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1068);
  12. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 335);

Pedoman Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pedoman digunakan sebagai acuan pelaksanaan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada seluruh instansi Pusat dan Daerah.

Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan JabFung Analis Kebijakan.

Menimbang :

  1. bahwa pelatihan fungsional dan teknis bagi analis kebijakan ditujukan untuk mempersiapkan, membentuk dan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme analis kebijakan dalam melaksanakan kajian dan analisis kebijakan;
  2. bahwa Pasal 6 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu untuk menyusun Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
  4. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5121);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
  8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
  9. Peraturan Presiden nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
  10. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil;
  12. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
  13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor1342);
  14. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
  15. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Diklat Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan merupakan diklat pembentukan bagi calon pejabat fungsional pranata humas. Sasaran Diklat Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat adalah terwujudnya pejabat fungsional pranata humas yang profesional sesuai jenjang jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Jenis Diklat Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat meliputi:

  1. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat  tingkat keterampilan selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran; dan
  2. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tingkat keahlian selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran.

Kurikulum Diklat JFPH mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan disusun dalam rangka profesionalisme Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Struktur kurikulum Diklat Fungsional Pembentukan JJabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, terdiri atas:
a. muatan dasar;
b. muatan inti; dan
c. muatan penunjang.

Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tingkat keterampilan, terdiri atas:
A. muatan dasar:

  1. muatan teknis substansi lembaga;
  2. Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tingkat keterampilan; dan
  3. etika kehumasan.

B. muatan inti:

  1. dasar-dasar komunikasi;
  2. dasar kehumasan pemerintah;
  3. teknologi komunikasi kehumasan;
  4. riset pelayanan informasi dan kehumasan;
  5. keprotokolan;
  6. public speaking;
  7. teknik penulisan kehumasan;
  8. teknik fotografi dan videografi;
  9. teknik publikasi;
  10. teknik hubungan media; dan
  11. penghitungan angka kredit pranata humas tingkat keterampilan;

muatan penunjang:

  1. dinamika kelompok;
  2. pengembangan kepribadian;
  3. observasi lapangan;
  4. seminar kelompok; dan
  5. ujian tertulis.

Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tingkat keahlian, terdiri dari:

  1. calon Pranata Humas Pertama;
  2. calon Pranata Humas Muda; dan
  3. calon Pranata Humas Madya.

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan JabFung Pranata Hubungan Masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
  2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Diklat JFPH adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi PNS dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
  3. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah diklat prasyarat bagi PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pranata humas.
  4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
  5. Penyelenggara Diklat JFPH adalah Instansi Pembina, Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi atau bagi Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi bermitra dengan Instansi Pembina/lembaga diklat yang telah terakreditasi, dan perguruan tinggi yang bermitra dengan Instansi Pembina.
  6. Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi adalah lembaga diklat Kementerian/Lembaga Pemerintah NonKementerian, Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina untuk menyelenggarakan Diklat JFPH.
  7. Pelaksana Diklat JFPH adalah penanggungjawab teknis penyelenggaraan Diklat JFPH yang ditetapkan oleh Penyelenggara Diklat JFPH.
  8. Kurikulum adalah rancangan satuan pendidikan yang mencakup mata diklat, pokok bahasan, tujuan pembelajaran umum dan tujuan pembelajaran khusus, pengujian, dan evaluasi satuan pendidikan.
  9. Mata diklat adalah satuan ajar yang dilaksanakan dalam pendidikan dan pelatihan berdasarkan sebuah kurikulum.
  10. Andragogi adalah model pembelajaran yang ditujukan menambah kesadaran dan pengalaman peserta melalui kaidah pembelajaran diskusi, penyelesaian masalah dan tukar pengalaman, untuk berpartisipasi secara aktif dengan cara saling asah, asih, asuh dengan pengajar maupun antar para peserta.
  11. Rancang Bangun Pembelajaran Program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Rancang Bangun Pembelajaran adalah rangkaian yang terdiri dari jenis dan mata diklat, alokasi waktu diklat, deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar, indikator keberhasilan, materi pokok, submateri pokok, metode, alat bantu/media, estimasi waktu, dan referensi.
  12. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut STTPP adalah sertifikat tanda kelulusan bagi peserta yang lulus uji komprehensif yang diberikan pada akhir pelaksanaan diklat.
  13. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat.

Diklat Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Sebagai salah satu syarat untuk bisa masuk Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah telah lulus Diklat Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, berikut sebagian bahan Diklat tersebut yang telah saya ikuti:

  1. Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
  2. Arah Kebijakan Jabatan Fungsional
  3. DUPAK Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
  4. Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
  5. Inspeksi dan Pengembangannya
  6. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dalam Reformasi Birokrasi SDM Aparatur
  7. Kebijakan Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
  8. Laporan Pelaksanaan Inspeksi Instalasi Nuklir Tahun Anggaran 2009
  9. Logging
  10. Naskah Akademik dan Konsepsi
  11. Nuclear Gauging
  12. Pembinaan Karir Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
  13. Penerapan Budaya Keselamatan dalam Kegiatan Fungsi Pengawas Radiasi
  14. Pengembangan Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
  15. Pengkajian Instalasi dan Bahan Nuklir
  16. Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
  17. Perundang-undangan Ketenaganukliran Instalasi dan Bahan Nuklir dan Pengembangannya
  18. PUU Ketenaganukliran Mengenai Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif beserta Pengembangannya
  19. Ruang Lingkup Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir
  20. Tata Cara dan Etika Inspeksi