Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tukin Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaanPembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunanNasional adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekeq’a secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan Perencanaan pembangunan Nasional.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaan PembangunanNasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian perencamaan PembangunanNasional/Badan perencanaan pembangunanNasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaan PembangunanNasional/Badan perencanaan pembangunanNasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaan PembangunanNasional/Badan perencanaan pembangunanNasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaan PembangunanNasional/Badan perencanaan pembangunanNasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di ringkungan Kementerian perencanaanpembangunan NasionalBadan Perencanaan pembangunan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Perencanaan pembangunanNasional/Kepala Badan Perencanaanpembangunan Nasional.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang keuangan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 129 tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PerencanaanPembangunan NasionalBadan Perencanaan PembangunanNasional

Tunjangan Kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
  4. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 128 tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BadanPengawasan Keuangandan Pembangunan.

Tukin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, PembangunanDaerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangrrnan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 127 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianDesa, Pembangunan DaerahTertinggal, Transmigrasi.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tidak diberikan kepada :

  1. Pegawai di Lingkungan SekretariatJenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan SekretariatJenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi PemilihanUmum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
  4. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi PemilihanUmum yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan SekretariatJenderal KomisiPemilihan Umum.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja di lingkungan Lembaga Administrasi Negara tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau
    dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Lembaga AdministrasiNegara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
  4. Pegawai di Lingkungan Lembaga AdministrasiNegara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

Ketentuan tebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Lembaga AdministrasiNegara.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 125 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga AdministrasiNegara.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan BadanNasional Pengelola Perbatasan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan BadanNasional Pengelola Perbatasan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional PengelolaPerbatasan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
  4. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional PengelolaPerbatasan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BadanNasional PengelolaPerbatasan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Besaran Tunjangan Analis Anggaran sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:

  1. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  2. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Analis Anggaran dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan JabatanFungsional Analis Anggaran

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
    30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
    tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
    Nomor 123);

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan JabatanFungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menimbang:

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara, perlu diberikan Tlrnjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan pembina Jasa Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi 2018

Besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. Pemberian Trrnjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi:

  1. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja
    Negara; dan
  2. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebegaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal tain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 52 tahun 2018 tentang Tunjangan JabatanFungsional Pembina Jasa Konstruksi.

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatk mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, perlu diberikan tunjangan jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi yang sesuai beban kerja dan tanggungiawab pekerjaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;

Mengingat :

  1. Pasal a ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);