Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Administrasi Pensiun PNS Sekretariat Negara

Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Pemberhentian dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Negara Republik Indonesia

Administrasi PNS Sekretariat Negara

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dengan hormat dan telah  memenuhi syarat-syarat yang ditentukan akan mendapatkan pensiun sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas di instansi pemerintah. Agar penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun PNS Sekretariat Negara dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, akurat, dan transparan, maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Pemberhentian dengan Hak Pensiun PNS Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Petunjuk Pelaksanaan ini diperlukan sebagai acuan baku bagi para pejabat/pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dalam rangka penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun PNS Sekretariat Negara.

Petunjuk Pelaksanaan ini mengatur penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun PNS Sekretariat Negara yang terdiri dari:

  1. pemberhentian atas permintaan sendiri (pensiun dini);
  2. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
  3. pemberhentian karena meninggal dunia/hilang (pensiun janda/duda/anak);
  4. pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi;
  5. pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani;
  6. pemberhentian karena meninggalkan tugas;
  7. pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/ penyelewengan.

Substansi Petunjuk Pelaksanaan ini meliputi prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun, persyaratan dan prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun, kelengkapan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun, penyiapan permohonan pembayaran pensiun pertama, tunjangan hari tua, dan asuransi kematian.

Pengertian

  1. Pensiun adalah jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas di instansi pemerintah.
  2. Pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun adalah pemberhentian terhadap PNS yang mengakibatkan hilangnya status sebagai PNS dengan mendapat hak-hak pensiun, seperti tabungan asuransi pensiun dan tabungan hari tua.
  3. Batas usia pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
  4. Janda adalah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
  5. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.
  6. Orang tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri.
  7. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda.
  8. Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi adalah pemberhentian yang diakibatkan oleh adanya perubahan organisasi yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS yang tidak dapat ditampung pada organisasi yang lainnya.
  9. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani adalah pemberhentian PNS yang diakibatkan oleh kondisi kesehatan yang bersangkutan berdasarkan keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
    a. tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan negeri karena kesehatannya;
    b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan kerjanya;
    c. setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali.
  10. Satuan Organisasi adalah unsur-unsur organisasi Sekretariat Negara yang terdiri dari:
    a. Rumah Tangga Kepresidenan;
    b. Sekretariat Wakil Presiden;
    c. Sekretariat Militer;
    d. Sekretariat Menteri Sekretaris Negara;
    e. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Dukungan Kebijakan;
    f. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia;
    g. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Hubungan Kelembagaan;
    h. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan;
    i. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan;
    j. Staf Ahli.
  11. Unit Kerja adalah unsur-unsur organisasi Sekretariat Negara setingkat Eselon II.

Download Document :

  1. COVER.pdf
  2. PERMENSESNEG.pdf
  3. COVER LAMPIRAN.pdf
  4. DAFTAR ISI.pdf
  5. JUKLAK PENSIUN.pdf
  6. COVER SUBLAMPIRAN.pdf
  7. SUBLAMPIRAN.pdf
  8. DAFTAR TIM.pdf

Pensiun Fungsional Dokter Pendidik Klinis

Fungsional Dokter Pendidik Klinis jenjang Pertama dan jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Dokter Pendidik Klinis jenjang Madya dan jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Dokter Pendidik Klinis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan, pengabdian masyarakat, pendidikan dan pengajaran bagi Dokter dan Dokter Spesialis, serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran pada rumah sakit pendidikan.

Perpanjangan Pensiun Fungsional Dokter Pendidik Klinis

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabfung Dokter Pendidik Klinis.

Menimbang (Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis) :

  1. bahwa dalam rangka mengatasi krisis tenaga Dokter Spesialis yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan, pendidikan dan pengajaran Dokter dan Dokter Spesialis pada rumah sakit pendidikan serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran, dipandang perlu untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sambil menunggu selesainya peraturan perundang-undangan yang mengatur soal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada umumnya dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis;

Mengingat (Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis) :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);

Perpanjangan Pensiun Fungsional Sandiman

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Sandiman jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Perpanjangan Pensiun Jabatan Fungsional Sandiman

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Sandiman selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Sandiman yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini telah menduduki jabatan fungsional Sandiman jenjang Penyelia dan Sandiman jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Sandiman, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabfung Sandiman.

Menimbang (Jabatan Fungsional Sandiman) :

  1. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada umumnya dan jabatan fungsional pada khususnya, telah diatur penamaan jenjang jabatan fungsional yang baru;
  2. bahwa Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Sandiman, penamaan jenjang jabatan fungsionalnya masih berdasarkan penamaan jenjang jabatan fungsional yang lama sehingga perlu dilakukan penyesuaian penamaan jenjang jabatan fungsional Sandiman;
  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dalam rangka penataan jabatan fungsional Sandiman dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman;

Mengingat (Jabatan Fungsional Sandiman) :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
  5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

Perpanjangan Pensiun Fungsional Perencana

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini telah menduduki jabatan fungsional Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Perpanjangan Pensiun Jabatan Fungsional Perencana

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabfung Perencana.

Menimbang (Jabatan Fungsional Perencana) :

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama mempunyai peran penting dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan yang bersifat strategis nasional;
  2. bahwa untuk mengisi kekosongan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama, serta sambil menunggu selesainya penyempurnaan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana;

Mengingat (Jabatan Fungsional Perencana) :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);

Perpanjangan Pensiun Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Madya dan jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Perpanjangan Pensiun Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan

Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan yang diangkat menjadi Penyuluh Perikanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan, selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara. Pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, maka ketentuan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Petanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan.

Menimbang (Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan):

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;

Mengingat (Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan):

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
  6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

 

 

 

Perpanjangan Pensiun Jabatan Fungsional Penilik

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Perpanjangan Pensiun Jabatan Fungsional Penilik

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabfung Penilik.

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Menimbang (Pensiun Jabatan Fungsional Penilik):

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Pengawas pada satuan pendidikan formal mempunyai peran penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
  2. bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan dengan jabatan fungsional Pengawas pada satuan pendidikan formal yang telah diperpanjang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik;

Mengingat (Pensiun Jabatan Fungsional Penilik):

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

Perpanjangan Pensiun Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan & Jembatan, Teknik Tata Bangunan & Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan jenjang Madya dan jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiun-nya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Perpanjangan Pensiun Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan & Jembatan, Teknik Tata Bangunan & Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiunnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

Menimbang :

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan jenjang Madya dan jenjang Utama mempunyai peran penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pekerjaan umum yang bersifat strategis nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
  5. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan;
  6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

Pemotongan Pajak Uang Pesangon, Tebusan Pensiun, Tunjangan atau Jaminan Hari Tua

Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.

Pemotongan Pajak Uang Pesangon, Tebusan Pensiun, Tunjangan atau Jaminan Hari Tua

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dipotong Pajak Penghasilan sebagai berikut :

  1. penghasilan bruto di atas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);
  2. penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
  3. penghasilan bruto di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);
  4. penghasilan bruto di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud apabila penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jumlahnya Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau kurang.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongn Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

Perpanjangan Pensiun Fungsional Auditor

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Perpanjangan Pensiun Fungsional Auditor

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabfung Auditor.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menimbang (Jabatan Fungsional Auditor):

  1. bahwa dalam rangka pembinaan profesi, karir, dan peningkatan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor, dipandang perlu mengubah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor;

Mengingat (Jabatan Fungsional Auditor):

  1. Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 118);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
  7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  8. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;

Perpanjangan Pensiun Fungsional Arsiparis

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Perpanjangan Pensiun Fungsional Arsiparis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabfung Arsiparis.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menimbang (Fungsional Arsiparis):

  1. bahwa dalam rangka pembinaan profesi, karir, dan peningkatan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis, dipandang perlu mengubah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis;

Mengingat (Fungsional Arsiparis):

  1. Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 118);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
  7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  8. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;