Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional dokter menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Dokter Dokter  Utama Rp.  1.230.000,00
Dokter  Madya Rp.  1.094.000,00
Dokter  Muda Rp.     660.000,00
Dokter  Pertama Rp.     278.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional bidan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Bidan Bidan Penyelia Rp.     440.000,00
Bidan Pelaksana Lanjutan Rp.     242.000,00
Bidan Pelaksana Rp.     197.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional asisten apoteker menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Asistem Apoteker Asistem Apoteker  Penyelia Rp.     440.000,00
Asistem Apoteker  Pelaksana Lanjutan Rp.     242.000,00
Asistem Apoteker  Pelaksana Rp.     197.000,00
Asistem Apoteker  Pelaksana Pemula Rp.     183.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker

Berikut daftar tunjangan tunjangan jabatan fungsional apoteker menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
Apoteker Apoteker  Utama Rp.  1.230.000,00
Apoteker  Madya Rp.  1.094.000,00
Apoteker  Muda Rp.     660.000,00
Apoteker  Pertama Rp.     278.000,00

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyuluhan Kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini mencakup:

  1. Rincian kegiatan jabatan fungsional penyuluh kehutanan tingkat terampil dan angka kreditnya
  2. Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok
  3. Instansi pembina dan tugas instansi pembina
  4. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang
  5. Unsur, sub unsur dan kegiatan
  6. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit
  7. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan angka kredit
  8. Pengangkatan dalam jabatan fungsional penyuluh kehutanan
  9. Formasi
  10. Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit
  11. Ketentuan peralihan
  12. Ketentuan lain-lain
  13. Ketentuan penutup

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya

Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional administrator kesehatan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Administrator Kesehatan Administrator Kesehatan  Madya Rp.     715.000,00
Administrator Kesehatan  Muda Rp.     495.000,00
Administrator Kesehatan  Pertama Rp.     253.000,00

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme dan pembinaan karir PNS yang bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

Dengan terbitnya dua peraturan tersebut, perlu dilakukan penjabaran yang lebih detail guna memudahkan pemahaman khususnya meliputi pelaksanaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang memuat:

  1. Tugas Penyuluh Perikanan
  2. Jenjang Jabatan/Kepangkatan Penyuluh Perikanan
  3. Pejabat Penetap Angka Kredit
  4. Tim Penilai Angka Kredit
  5. Prosedur Pengangkatan, Perpindahan dari Jabatan Lain
  6. Pembebasan Sementara
  7. Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Penyuluh Perikanan.

Download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.54/MEN/2011 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penata ruang menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang.

JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
Penata Ruang Penata Ruang Madya Rp.  1.260.000,00
Penata Ruang Muda Rp.     960.000,00
Penata Ruang Pertama Rp.     540.000,00

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Analis Pasar Hasil Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan analisis pasar hasil perikanan meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, penyajian dan pelaporan dibidang analisis pasar hasil perikanan.

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang jabatan fungsional analisis pasar hasil perikanan dan angka kreditnya yang mencakup:

  1. Pengertian jabatan fungsional analis kebijakan
  2. Rincian kegiatan jabatan fungsional analis pasar hasil perikanan dan angka kreditnya
  3. Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok
  4. Instansi pembina dan tugas instansi pembina
  5. Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang
  6. Unsur dan sub unsur kegiatan
  7. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit
  8. Penilaian dan penetapan angka kredit
  9. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit
  10. Pengangkatan dalam jabatan fungsional analis pasar hasil perikanan
  11. Uji kompetensi
  12. Formasi
  13. Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan
  14. Penurunan jabatan
  15. Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit
  16. Ketentuan lain-lain
  17. Penutup

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknik tata bangunan dan perumahan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
1. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama Rp.  1.050.000,00
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Madya Rp.     790.000,00
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda Rp.     525.000,00
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama Rp.     275.000,00
2. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia Rp.     300.000,00
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Rp.     240.000,00